Ini Besaran Zakat Fitrah 2020 di Kota dan Kabupaten se-Jabar

Jumlah Zakat Fitrah

JABARTODAY.COM, BANDUNG — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan jumlah atau besaran zakat fitrah tahun 1441 H/ 2020 M di kota dan kabupaten se-Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor: 107/BAZNAS-JABAR/IV/2020.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.

Zakat Fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran kota/kabupaten setempat di kisaran 25.000 – 40.000 rupiah per orang.

Besaran atau Jumlah Zakat Fitrah Se-Jabar

Sebagaimana diunggah dalam akun instagram Baznasjabar, berikut ini besaran zakat fitrah di Jawa Barat dalam bentuk uang tunai:

Berita Terkait
  1. Kota Bandung Rp 30.000
  2. Kabupaten Bandung Rp 30.000
  3. Kota Cimahi Rp. 30.000
  4. Kab. Bandung Barat Rp 30.000
  5. Kab. Cianjur Rp 30.000 dan/atau Rp. 40.000
  6. Kab. Sukabumi Rp. 27.500
  7. Kota Sukabumi Rp. 30.000
  8. Kab. Bogor Rp. 35.000
  9. Kota Bogor Rp.35.000
  10. Kota Depok Rp. 37.500
  11. Kab. Bekasi Rp. 40.600
  12. Kota Bekasi Rp 40.000
  13. Kab. Karawang Rp. 32.000
  14. Kab. Purwakarta Rp 30.000
  15. Kab. Subang Rp. 27.500
  16. Kab. Sumedang Rp. 30.000
  17. Kab. Garut Rp. 30.000
  18. Kab. Tasikmalaya Rp. 28.750
  19. Kota Tasikmalaya Rp 30.000
  20. Kab. Majalengka Rp 27.500
  21. Kab. Kuningan Rp. 30.000
  22. Kab. Indramayu Rp. 30.000
  23. Kab. Cirebon Rp 27.500
  24. Kota Cirebon Rp. 35.000
  25. Kab. Ciamis Rp 30.000
  26. Kota Banjar Rp 25.000
  27. Kabupaten Pangandaran Rp. 25.000.

Besaran atau Jumlah Zakat Fitrah Se-Jabar Tahun 1441 H/2020 M.

Dijelaskan, besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.

Dikutip dari laman resmi Baznas, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Para ulama, di antaranya Syaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. (RL).*

 

Related posts