JABARTODAY.COM, BANDUNG — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan jumlah atau besaran zakat fitrah tahun 1441 H/ 2020 M di kota dan kabupaten se-Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor: 107/BAZNAS-JABAR/IV/2020.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat Fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran kota/kabupaten setempat di kisaran 25.000 – 40.000 rupiah per orang.
Besaran atau Jumlah Zakat Fitrah Se-Jabar
Sebagaimana diunggah dalam akun instagram Baznasjabar, berikut ini besaran zakat fitrah di Jawa Barat dalam bentuk uang tunai:
- Kota Bandung Rp 30.000
- Kabupaten Bandung Rp 30.000
- Kota Cimahi Rp. 30.000
- Kab. Bandung Barat Rp 30.000
- Kab. Cianjur Rp 30.000 dan/atau Rp. 40.000
- Kab. Sukabumi Rp. 27.500
- Kota Sukabumi Rp. 30.000
- Kab. Bogor Rp. 35.000
- Kota Bogor Rp.35.000
- Kota Depok Rp. 37.500
- Kab. Bekasi Rp. 40.600
- Kota Bekasi Rp 40.000
- Kab. Karawang Rp. 32.000
- Kab. Purwakarta Rp 30.000
- Kab. Subang Rp. 27.500
- Kab. Sumedang Rp. 30.000
- Kab. Garut Rp. 30.000
- Kab. Tasikmalaya Rp. 28.750
- Kota Tasikmalaya Rp 30.000
- Kab. Majalengka Rp 27.500
- Kab. Kuningan Rp. 30.000
- Kab. Indramayu Rp. 30.000
- Kab. Cirebon Rp 27.500
- Kota Cirebon Rp. 35.000
- Kab. Ciamis Rp 30.000
- Kota Banjar Rp 25.000
- Kabupaten Pangandaran Rp. 25.000.
Dijelaskan, besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
Dikutip dari laman resmi Baznas, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Para ulama, di antaranya Syaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. (RL).*