Dari keterangan saksi Manajer Collection and Vast PT Indosat Tbk Budi Dartono terungkap bahwa Indosat dan IM2 selalu tepat dan mengikuti peraturan dalam hal pemenuhan kewajiban pembayaran kepada negara baik Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi, BHP Jasa Telekomunikasi, dan BHP Program Universal Service Obligation (USO) untuk program pengembangan Internet di daerah terpencil.
“Selama periode kerjasama Indosat dan IM2 pada 2006 – 2011, Indosat dan IM2 telah memenuhi semua kewajiban. Di kami ada evaluasi tahunan dengan sistem pencocokan dan penelitian (coklit) pembayaran untuk mencocokan pembayaran ke negara itu. Secara prinsip tidak ada masalah dan tidak pernah ada teguran dari Kemenkominfo soal pembayaran BHP Frekuensi, Jastel, dan USO,” ungkap Budi Dartono.
Budi Dartono menegaskan, kemenkominfo menganggap Indosat dan IM2 pada periode 2006 – 2011 telah memenuhi kewajiban kepada negara, sehingga tidak ada pelanggaran Undang-Undang dan tidak ada kerugian negara.
Terlebih, kerjasama Indosat dan IM2 bukanlah kerjasama ekslusif. Karena, dalam hal layanan penyelenggaraan layanan akses internet (3G), selain dengan IM2, Indosat juga bekerjasama dengan perusahaan lainnya seperti dengan PT Aplikanusa Lintasarta, CBN dengan merek dagang CBN Mobile, kerjasama Indosat dengan Quasar dan lain-lain. (Fahrus Zaman Fadhly)