Indosat Akan Lakukan Perlawanan Hukum

ALEXANDER RUSLI (arcom)
ALEXANDER RUSLI (arcom)

JABARTODAY.COM – JAKARTA. Vonis majelis hakim tipikor yang menjatuhkan  empat tahun penjara beserta denda Rp 200 juta kepada Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), mendorong Indosat sebagai induk perusahaan untk melakukan perlawanan hukum.

“Kami akan melakukan perlawanan hukum,” tegas Alexander Rusli, President Director & CEO PT Indosat Tbk kepada Jabartoday.com, Senin (8/7/2013).

Alexander Rusli menegaskan, keputusan majelis hakim ini tidak bisa diterima mengingat berbagai pihak yang berwenang dan tokoh yang berkompeten telah membantu menjelaskan di berbagai forum dan kesempatan bahwa dakwaan adalah tidak benar.

Dalam sidang pembacaan putusan itu, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun. Vonis ini memenuhi dakwaan JPU yang sebelumnya menuntut Indosat selaku induk usaha IM2 untuk mengembalikan uang sebesar itu kepada negara atas tuduhan penyalahgunaan frekuensi.

Persidangan dalam perkara pidana no. 01/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jkt. PSt ini diketuai oleh Antonious Widiantoro, dengan susunan hakim ad hoc yaitu Ugo dan Anwar serta hakim karier Anas Mustaqien dan Aviantara. (Fahrus Zaman Fadhly)

Related posts