
JABARTODAY.COM – BANDUNG Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga geram dengan aksi oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kota Bandung yang lakukan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.
Kang Awang, sapaan akrabnya, mengatakan, negara ini tengah mengalami darurat kekerasan seksual. Pasalnya, kekerasan seksual saat ini bisa terjadi pada siapa saja, tanpa melihat latar belakang usia, pendidikan maupun ekonomi.
“Pelakunya pun juga bisa siapa saja, karena dapat dilakukan baik oleh orang terdekat maupun orang yang tidak dikenal,” ujar Awang, di Bandung, Kamis (9/12/2021).
Maka itu, Awang menilai perlu penanganan sistemik agar kejadian serupa dapat dihindari di kemudian hari. Masyarakat pun perlu membuka mata akan bahayanya predator kekerasan seksual yang mengincar korbannya tanpa pandang bulu.
“Diperlukan penanganan sistemik dari mulai regulasi hingga pengawasan yang dilakukan oleh keluarga dan pemerintah. Seluruh potensi dan kesempatan untuk lakukan aksi kekerasan seksual harus ditutup sekecil mungkin,” papar Awang.
Politisi Partai Nasional Demokrat berpandangan, korban pemerkosaan harus menjadi fokus utama pemerintah. Hal ini penting dilakukan karena kejadian yang dialami akan membekas dan timbulkan trauma mendalam bagi korban.
“Pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap masa depan para korban, dan melakukan rehabilitasi psiko-sosial secara komprehensif,” tutur Awang.
Selain itu, masyarakat didorong untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang mendukung dalam pemulihan trauma para korban aksi tak terpuji tersebut. Hal ini mutlak dibutuhkan agar korban dapat sembuh dan kembali beraktivitas seperti sedia kala.
“Hukuman seberat-beratnya seharusnya sudah dapat diberikan berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka berprofesi sebagai pendidik dan perbuatannya telah menimbulkan banyak korban. Untuk itu pula, tersangka seharusnya dijatuhi hukuman minimal 25 tahun dengan kebiri kimia. Hukum seharusnya dapat memberikan efek jera, tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga bagi siapapun yang memilki niat tidak baik, khususnya kekerasan seksual,” tegas Awang.
Melihat kondisi saat ini, Awang memandang Indonesia tengah masuk dalam fase darurat kekerasan seksual. Oleh karena itu, pemerintah harus memerlihatkan ketegasan dan keberpihakannya terhadap penanganan kasus kekerasan seksual.
Dia pun menyampaikan keprihatinannya mengenai belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang akan menghambat proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual secara komprehensif, serta munculnya polemik kritik terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Saya melihat adanya dua produk hukum ini menandakan pemerintah berusaha serius untuk menekan kasus-kasus kekerasan seksual dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti aparat hukum, pendidik, masyarakat sipil lewat lembaga-lembaga, dan lain-lainnya. Semoga penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dapat berjalan dengan baik dengan keberadaan produk-produk hukum terkait,” cetus Awang.
Awang menekankan, pihaknya bakal menggunakan kewenangannya untuk memanggil pihak-pihak terkait agar dapat memberikan informasi dan data terkait kasus ini. Utamanya, penanganan terhadap korban dan mencari cara yang komprehensif dan sistematis agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Berdasarkan survei yang dilakukan Lentera Sintas Nasional dimana 93 persen korban pemerkosaan tidak melapor kepada pihak berwajib, lantaran khawatir atas stigma sosial dan takut disalahkan, Awang berpandangan perlunya dukungan dengan perubahan stigma masyarakat terhadap korban kekerasan seksual, sehingga kemungkinan permasalahan kekerasan seksual yang terekspose selama ini hanya sebagian kecil dan menjadi fenomena gunung es.
“Kami, NasDem Kota Bandung, memiliki hotline bantuan hukum dan advokasi melalui WhatsApp 0817751111 untuk menerima pengaduan terkait permasalahan hukum maupun sosial, untuk dilakukan advokasi, pendampingan dan bantuan hukum secara gratis,” pungkas Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung. (*)