
JABARTODAY.COM – BANDUNG Ketua Panitia Khusus VIII DPRD Kota Bandung Riana optimistis bila aturan rancangan peraturan daerah ini sudah ditetapkan jadi peraturan daerah akan berdampak terhadap peningkatan perekonomian di Kota Bandung.
Politisi Partai Demokrat ini menuturkan, raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal ini secara keseluruhan bakal berdampak besar pada investasi.
“Secara keseluruhan akan mengubah sistem investasi, sebab akan mendorong perputaran uang yang selama ini hanya di dominasi salah satu bank saja,” ujarnya, Selasa (5/10/2021).
Lebih lanjut, Riana menerangkan, sulitnya meningkatkan investasi di kota Bandung dikarenakan permasalahan hambatan yang ada tak mengalami koreksi.
Adapun terdapat sejumlah kendala dalam investasi antara lain terkait konsep penyertaan modal di BUMD yang selama ini diterapkan belum terbukti bisa meningkatkan investasi.
Selanjutnya, terkait hilirisasi penanaman modal yang jadi hambatan di perijinan, infrastruktur, permodalan dan teknologi tidak berubah. Lalu pemberdayaan pengusaha juga tak berubah.
“Penguatan BUMD juga tidak berubah,” ucapnya.
Selain itu, penarikan kewenangan daerah ke pusat juga belum tentu menjamin investasi meningkat.
Anggota Badan Anggaran ini juga menjelaskan, perda ini tak akan berdampak besar pada investasi bilamana iklim penanaman modal tak diubah.
Hal ini dikarenakan aturan ini dibentuk belum mengakomodir berbagai aspirasi pemangku kepentingan, misal BUMD, UMKM, dan usaha mayarakat di bidang ekonomi kreatif.
“Ini penting guna mendukung iklim usaha yang sehat tak hanya dalam rangka kemudahan investasi namun juga keberlangsungan usaha masyarakat yang aman, tertib, dan didukung oleh pemerintahnya,” kata Riana.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung ini juga berpendapat Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini akan berdampak pada peningkatan ekonomi, hal ini dengan catatan adanya kemudahan perizinan.
“Saat ini akibat Covid-19 kondisi ekonomi masyarakat sangat berat, maka perda ini tidak banyak memberi harapan untuk peningkatan investasi manakala tak melakukan terobosan yang signifikan,” tuturnya.
Untuk itu, perda ini harus dapat menjamin kepastian investasi para pemegang modal.
“Jadi begini Perda ini positif memberikan jaminan pada para pengusaha dalam investasi yang akan berubah iklim usaha,” ujarnya.
Peningkatan investasi bisa berasal dari perusahaan atau investor perusahaan baru yang dapat diharapkan berkontribusi pada peningkatan penanaman modal baru.
“Misalnya di Bank Bandung ada kepastian hukum mengelola uang ASN sehingga menyediakan dana bergulir. Disamping itu ada kepastian penyertaan modal perusahaan dalam meningkatkan investasi cadangan,” katanya.
Atas dasar kondisi tersebut para pengusaha mendapatkan kepastian hukum. Sehingga, akan menggelontorkan dan bahkan meningkatkan dananya untuk investasi.
“Mereka yang telah mendapat kepastian hukum lebih gampang untuk investasi,” ucap Riana.
Poin pentingnya, adanya Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini, akan berdampak pada jaminan dan kepastian hukum sehingga investor tak ragu untuk mengucurkan uangnya dalam rangka menambah cadangan modalnya.
“Selama ini, pengusaha enggan melakukan investasi karena masalah kepastian hukum, salah satunya terkait dengan perizinan. Padahal menanamankan modal usaha dalam mengelolanya membutuhkan waktu yang lama,” pungkasnya. (*)