IMB Jadi Masalah di Cimahi

JABARTODAY.COM, CIMAHI,
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi masalah serius yang perlu segera diatasi. Pasalnya, hingga saat ini terdapat sekitar 74 persen bangunan di Kota Cimahi ditemukan belum memiliki IM tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Walikota Cimahi, Itoc Tochija kepada wartawan seusai sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Cimahi, Senin (23/4/12), hal tersebut terjadi, salah satunya disebabkan kelambanan Gubernur dalam menerbitkan IMB.

Itoc menambahkan, sebagian besar di antaranya terdapat di Kecamatan Cimahi Utara yang termasuk ke dalam Kawasan Bandung Utara (KBU). Masalah IMB menjadi salah satu pembahasan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi pada sidang paripurna tersebut.

“Masalah ini (IMB-red), memang masalah lama dan rata-rata terjadi di setiap daerah di seluruh Indonesia. Pertanyaannya, apakah karena terhambat komunikasi, SDM yang tidak mumpuni, atau yang lainnya, nanti saya akan cari,” kata Itoc.

Namun demikian, sambung Itoc, lambatnya penerbitan IMB di KBU salah satunya disebabkan lambannya rekomendasi Gubernur Jabar sesuai dengan Pergub No. 58 Tahun 2011 tentang Revisi Pergub No. 21 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara.

Hal ini mengakibatkan sekitar empat ratus IMB di KBU yang terhambat penyelesaiannya sejak 2009 lalu baru selesai tahun ini.

Lambannya rekomendasi Gubernur Jabar untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Bandung utara (KBU) membuat Pemerintah Kota Cimahi angkat tangan.

Dengan kondisi itu, masyarakat hanya diminta untuk bersabar dan memahami ketentuan yang berlaku.

“Namun, ini bukan semata-mata karena rekomendasi gubernur, tetapi juga ada hal-hal lainnya yang masih perlu kami telusuri,” kata Itoc. Selain IMB, Raperda RTRW juga membahas minimnya ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Cimahi. Luas. Dari luas daerah sekitar 4.000 hektare, luas RTH di Kota Cimahi baru 7,5 persen atau sekitar 300 hektare.

Dengan kondisi itu, Itoc mengaku akan mengambil berbagai langkah strategis untuk mengoptimalkan terwujudnya RTH di Kota Cimahi dengan menggalakkan konversi lahan, yakni dengan memanfaatkan lahan-lahan kosong untuk dijadikan RTH. Salah satunya yaitu mengubah tempat pemakaman umum (TPU) menjadi RTH karena sangat potensial untuk berfungsi sebagai hutan kota.

“Untuk mencapai ke arah sana, tentu masyarakat harus diberi pemahaman dulu mengenai fungsi dan manfaat RTH. Makanya, dengan sosialisasi ini, kami berharap agar target 30 persen RTH pada 2030 tercapai,” katanya.

Related posts