
JABARTODAY.COM – BANDUNG
Imas Dianasari, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang juga terpidana kasus suap, akhirnya angkat bicara setelah sebelumnya bungkam, dalam sidang perkara yang menimpa Presiden Direktur PT Onamba Indonesia (PT OI) Shiokawa Toshio, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (6/9).
Majelis hakim, melalui ketuanya Sinung Hermawan, dengan tegas meminta agar Imas membeberkan semua yang ia tahu. “Kalau saudara saksi enggan memberikan keterangan, kami akan memberikan perintah kepada Penuntut Umum, bahwa saudara memberikan keterangan palsu,” ujar Sinung, di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Bandung.
Gertakan Sinung tersebut berhasil, dan membuat Imas buka mulut soal perkara tersebut. Imas, yang divonis 6 tahun penjara, menangis ketika majelis hakim memberikan rentetan pertanyaan terkait kasus pemenangan PT OI yang digugat oleh 175 karyawannya pada 2010.
Dalam kesaksiannya, Imas mengaku menerima uang sebesar Rp 352 juta melalui manager PT OI, Odih Juanda, yang juga terpidana kasus yang sama, dalam 3 tahap, yaitu Rp 100 juta, kemudian Rp 100 juta, dan terakhir Rp 152 juta. “Yang pertama diambil oleh saya, kedua dibagi-bagi dan ketiga pun sama. 10 juta awal untuk penetapan hakim, dan 10 juta kedua untuk keamanan,” jelasnya.
Sempat timbul masalah, karena Berita Acara Perkara (BAP) Imas saat menjadi saksi, dan BAP Imas saat menjadi terdakwa, yang membuat majelis hakim mempertanyakan hal tersebut. Akan tetapi hal itu tidak berlangsung lama, setelah tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan secara rinci. Sinung pun meminta JPU untuk membawa BAP saat Imas menjadi terdakwa. Selain Imas, KPK juga menghadirkan 3 saksi, yang merupakan anak buah Toshio di PT OI.
Majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan Panitera Muda PHI Bandung Ike Wijayanto sebagai saksi dalam sidang selanjutnya. Sidang sendiri akan dilanjutkan Kamis (13/9).
Perkara ini berawal ketika Imas memberikan putusan yang memenangkan PT Onamba Indonesia terhadap gugatan karyawannya di PHI Bandung, beberapa waktu lalu. Hanya saja, terungkap bila Imas menerima uang suap senilai Rp 200 juta yang diserahkan oleh Odih Juanda. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, memberikan pidana penjara selama 6 tahun, dan telah dijalani oleh dirinya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. (AVILA DWIPUTRA)