Desak KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II

JABARTODAY.COM – JAKARTA Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara Bersatu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas aktor-aktor pelaku dan pengambil keputusan dugaan korupsi pengadaan crane di PT Pelindo II, dengan memeriksa Orias Petrus Mudak.

Dalam siaran pers yang diterima wartawan, Minggu (19/3), Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu Trisasono mengatakan, pihaknya mendesak agar mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino segera disidangkan.

“Kami desak RJ Lino yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan dibatalkannya gugatan praperadilan RJ Lino kepada KPK di Pengadilan Negara Jakarta Selatan untuk disidangkan agar kasus korupsi tersebut terang benderang,” ujarnya.

Trisasono menuturkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada November 2016, akhirnya mengelar sidang perkara korupsi yang melibatkan mantan pejabat PT Pelindo II, yakni Ferialdy Noerlan, mantan Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II, serta Haryadi Budi Kuncoro, bekas Senior Manager Peralatan, sekaligus adik mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto.

“Terjadinya praktik korupsi di era RJ Lino yang waktu itu menjabat Direktur Utama Pelindo, memasukkan proyek pengadaan derek atau mobil crane untuk delapan cabang pelabuhan, padahal tidak dibutuhkan,” tukasnya.

Padahal, pengadaan tersebut sempat ditolak Direktur Keuangan PT Pelindo II Dian M Noer, sebab proyek pengadaan crane tanpa melalui tender dan tidak sesuai spesifikasi yang dibutuhkan.

Akibat penolakan itu, tahun 2012 Dian M. Noer dipecat oleh RJ Lino, yang kemudian mengajukan Orias Petrus Moedak sebagai Direktur Keuangan PT Pelindo II pada tahun 2013 agar mudah memuluskan konspirasi RJ Lino.

Pada saat dugaan korupsi pengadaan crane disidik oleh Badan Reserse Kriminal Polri, Orias Petrus beberapa Kali diperiksa sebagai saksi. “Namun dalam pemeriksaan oleh KPK, Orias dikesankan seperti tidak mengetahui kasus konspirasi mark-up pengadaan crane yang merugikan negara. Padahal, menurut informasi, perintah pembayaran dan persetujuan pengadaan crane tersebut dilakukan saat Orias menjabat Direktur Keuangan.

“Untuk itu, sekali lagi, agar kasus ini terang benderang, KPK wajib memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II dan tidak menutup-nutupi kasus ini,” pungkas dia. (vil)

Related posts