Taufiqulhadi: KUHP Harus Tetap Menjadi Payung Hukum Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi II DPR ITaufiqulhadiJABARTODAY.COM – JAKARTA- Anggota Komisi III  DPR RI Taufiqulhadi berharap agar LSM bisa memahami secara utuh semangat dan filosofi hukum pada pencantuman delik tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP yang akan dibahas oleh DPR. Pencantuman pasal korupsi tersebut bertujuan agar pemberantasan korupsi mendapatkan payung hukum dalam KUHP sebagai sumber hukum pidana di Indonesia. Pendapat itu disampaikan Taufiqulhadi di Jakarta Kamis (17/9) terkait usulan LSM yang ingin mencabut pasal korupsi dalam RUU KUHP.

Menurut Taufiqulhadi  secara wacana, delik korupsi dalam RUU KUHP tidak dibuang, namun tetap dipertahankan. Delik korupsi hanya berupa garis besarnya  saja (lex generalis) agar KUHP tetap menjadi sumber hukum utama dalam penegakan hukum  pidana di Indonesia. Taufiqulhadi khawatir kalau terlalu detil akan tumpang tindih dengan UU Tipikor yang sudah ada selama ini.

Politisi asal Partai Nasdem ini berharap agar masyarakat hukum terutama LSM bisa melihat masalah penegakan korupsi sebagai masalah serius dalam negara ini. Meskipun demikian, ia menampik anggapan bahwa apabila pasal korupsi masuk dalam KUHP akan dianggap sebagai delik pidana biasa. “Korupsi tetap kita pandang sebagai extra ordinary crime yang harus diberantas secara bersama, tidak hanya oleh KPK tapi juga oleh polisi dan jaksa,” tegasnya.

Oleh karena itu..usaha untuk memberantas korupsi tidak bisa hanya diserahkan sepenuhnya kepada KPK yang secara kelembagaan bersifat ad hoc.

“Apalagi dari aspek politik hukum, sejarah munculnya UU Tipikor disamping untuk memberantas korupsi juga untuk memberikan penguatan kepada lembaga penegak hukum yang sudah ada yakni polisi dan kejaksaan,” tegas anggota DPR dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Taufiqulhadi menegaskan, apabila masalah korupsi tidak tercantum dalam KUHP maka polisi dan jaksa tidak akan bisa melakukan tugasnya dalam memberantas korupsi. Padahal  seharusnya kedua lembaga tersebut diberdayakan agar korupsi di negeri ini bisa diberantas.

“Jadi antara polisi, jaksa dan KPK tidak bisa dipisahkan karena ketiga lembaga itu harus bersinergi dalam memberantas korupsi. Oleh karena itu polisi dan jaksa harus diberi landasan atau payung hukum ketika mereka hendak mengusut tindak pidana korupsi. Kalau tidak diatur dalam KUHP mau diiatur dimana lagi,” cetus mantan wartawan senior ini.

Taufiqulhadi menegaskan, keinginan DPR dan pemerintah untuk tetap memasukkan delik Tipikor dalam KUHP bukan untuk memangkas kewenangan KPK tetapi memiliki  tujuan yang strategis dalam penataan hukum pidana di Indonesia.

“Dengan tetap dipertahankannya delik korupsi dalam UU KUHP itu, akan menjadi dasar wewenang kepolisian dan kejaksaan untuk menyidik dan menindak kasus pidana korupsi bersama-sama KPK. Sehingga sinergitas pemberantasan korupsi dari ketiga institusi penegak hukum jaksa polisi dan KPK dapat bersama sama menjalankan tugas dan fungsinya tanpa ada konflik kepentingan,” tegas Taufiqulhadi.

Mantan wartawan perang ini juga mengingatkan bahwa  pemberatasan Tipikor sesungguhnya bukan masalàh diatur di dalam atau diluar KUHP atau pada hukum pidana materiilnya. Tetapi yang perlu kita pikirkan adalah hal hal khusus pada hukum acara di dalam RUU KUHAP sebagai Hukum Pidana Formil.(far)

Related posts