Tuntutan Penjara 18 Bulan Bagi Yance

foto: WEB
foto: WEB

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Setelah melalui berbagai proses persidangan, akhirnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengajukan penuntutan terhadap mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syaifuddin, berupa kurungan penjara selama 18 bulan, dalam persidangan yang bergulir di Ruang I Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata Bandung, Senin (11/5).

Penuntutan itu didasari oleh dugaan adanya mark-up pembebasan lahan berkenaan dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, senilai Rp 5,2 miliar.

Dalam persidangan tersebut, JPU menilai Yance, sapaan akrab mantan orang nomor satu Kabupaten Indramayu itu, bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa serta denda Rp 200 juta yang bila tidak dibayar, diganti oleh hukuman enam bulan kurungan,” ucap JPU Subhan saat membacakan penuntutannya

Majelis Hakim menilai, ada beberapa hal yang memberatkan terdakawa. Antara lain, terdakwa tidak turut serta memberantas korupsi. Selain itu, lanjutnya, menyebabkan adanya kerugian negara, dan tidak kooperatif. Akan tetapi, majelis hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Yaitu belum pernah menjalani hukuman dan bersikap sopan.

Usai persidangan, Yance, yang bersikukuh tidak bersalah dalam pengadaan pembangkit listri itu, berpendapat, mengajukan penuntutan merupakan hak jaksa. Yance menyatakan siap menuangkan argumentasi dan penjelasannya berkenaan dengan tuduhan JPU kepadanya itu dalam tahap pembelaan.

Sesuai pemberitaan sebelumnya, kuat dugaan, Yance melakukan mark-up harga pembebasan lahan pembangunan PLTU Batubara Jabar Utara sebesar Rp 5,2 miliar. Harga jual tanah yang seharusnya sebesar Rp 22 ribu per meter per segi, melejit menjadi Rp 42 ribu per meter per segi. (ADR)

Related posts