Pengacara Dilarang Temui Hakim

Mantan Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Ike Wijayanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (22/1/2014). Ia diduga menerima suap terkait pemenangan gugatan PT Onamba Indonesia beberapa waktu lalu. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Mantan Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Ike Wijayanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (22/1/2014). Ia diduga menerima suap terkait pemenangan gugatan PT Onamba Indonesia beberapa waktu lalu. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang mengadili perkara gratifikasi yang melibatkan mantan Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Ike Wijayanto, Heri Sutanto, sempat meluapkan emosinya di depan persidangan, Rabu (22/1/2014).

Heri melakukan itu bukan tanpa sebab. Ia hanya menginginkan agar persidangan yang dipimpinnya berjalan lancar tanpa ada intervensi maupun curiga dari para pihak berperkara. Apalagi, kasus ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Saya minta kepada jaksa penuntut umum, terdakwa, juga penasihat hukum, untuk tidak menemui hakim. Jadi bila ada sesuatu yang ingin dikomunikasikan, pada saat persidangan saja,” ujar Heri di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Bandung.

Heri juga menyatakan, tidak takut kepada KPK, selama yang dilakukannya benar dan sesuai fakta persidangan. Jadi, semisal Ike terbukti tidak bersalah, dirinya akan membebaskan yang bersangkutan. Tak hanya itu, bila jaksa memiliki keperluan terkait sidang, ia meminta untuk menghubungi Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi PN Bandung Susilo Nandang Bagio.

Kasus Ike sendiri tidak terlepas dari perkara yang menimpa hakim ad hoc PHI Bandung Imas Dianasari yang menerima suap terkait pemenangan gugatan PT Onamba Indonesia terhadap para karyawannya. Tak hanya itu, ia disangkakan melakukan money laundry dengan jumlah uang lebih dari Rp 2 M.

Atas dakwaan jaksa, Ike sendiri tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Rabu (29/1/2014). (VIL)

Related posts