Kejati Jabar Tahan Tersangka Dugaan Korupsi di Kemenag Jabar

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membawa tersangka dugaan korupsi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, AK, Selasa (16/11/2021).

JABARTODAY.COM – BANDUNG Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka dugaan korupsi  pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk penggandaan soal-soal Ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), Penilaian Akhir Semester (PAS), Try Out/TO, USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional), UAMBN (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) Madrasah Ibtidaiyah, di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat Tahun Anggaran 2017-2018, AK, Selasa (16/11/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menerangkan, tersangka merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Jawa Barat. Modusnya bermula pada 2017 dan 2018, saat Kementerian Agama mengucurkan dana BOS ke madrasah di seluruh Jawa Barat dengan cara diusulkan dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota ke Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, dan diteruskan ke Kementerian Agama.

“Bahwa madrasah penerima dana BOS dari Kementerian Agama RI yang anggarannya disalurkan melalui DIPA Kementerian Agama kabupaten/kota, diantaranya untuk membiayai kegiatan penggandaan soal ujian Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Try Out (TO), dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN/USBN),” kata Dodi.

Dodi menjelaskan, untuk kegiatan penggandaan soal ujian tersebut, para kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) telah diarahkan oleh pengurus KKMI kabupaten/kota dan KKMI Jabar untuk menunjuk perusahaan tertentu guna melaksanakan penggandaan/pencetakan soal-soal ujian dengan kesepakatan akan diberikan cashback atau CSR (Corporate Social Responsibility).

“Dari hasil rapat antara KKMI kabupaten/kota dengan KKMI Jawa Barat disepakati harga untuk pembayaran naskah soal ujian, yakni Penilaian Akhir Semester (PAS) sebesar Rp 16 ribu/siswa. Penilaian Akhir Tahun (PAT)sebesar Rp 16 ribu/siswa, Try Out (TO) sebesar Rp 58.400/siswa, USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) sebesar Rp 22.500/siswa, dan UAMBN (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) sebesar Rp 22.500/siswa,” sebut Dodi.

Berita Terkait

Kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimaksudkan agar supaya pihak KKMI Jabar dan KKMI kabupaten/kota mendapatkan fee atau cashback dari perusahaan dan menyetujui dalam penunjukkan perusahaan CV Mitra Cemerlang Abadi (CV MCA) sebagai pelaksana pengadaan soal ujian madrasah.

“Bahwa dari cashback yang diberikan oleh pihak perusahaan, diduga KKMI Jawa Barat menerima sebesar Rp 1.217.014.000,sementara KKMI kabupaten/kota Rp 6.821.582.420. Sehingga totalnyaberjumlah Rp 8.038.596.420.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11  jo Pasal 18 Undang –Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Mapolrestabes Bandung,” pungkas Dodi. (*)

Related posts