Sidang Alkes Sumedang Dengarkan Keterangan Saksi Mahkota

indonetwork.net

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Sidang perkara dugaan mark-up alat kedokteran di Rumah Sakit Umum Daerah Sumedang, terus berlanjut. Pada Rabu (12/9), persidangan memasuki agenda pemberian keterangan dari para saksi mahkota, yaitu saksi yang sekaligus juga terdakwa, terkait kasus yang merugikan keuangan negara Rp2,43 miliar.

Para saksi tersebut adalah Ketua dan Sekretaris Panitia Pengadaan Agus Tata dan Suhaya. Serta Herwianto Muchtar selaku Direktur Utama PT Dinar Megah Raya dan Beny selaku manajer proyek yang menjadi rekanan dalam kasus tersebut. Mereka saling memberi keterangan atas perkara yang menimpa mereka.

Sidang sengaja digeber secara maraton, hal itu untuk mengejar waktu persidangan yang hampir mepet. Untuk diketahui, persidangan tindak pidana korupsi, harus berlangsung selama 120 hari. Maka itu, keempatnya dalam sidang itu, diminta untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menimpa mereka. Hingga kini, permohonan penangguhan penahanan mereka tidak dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sumantono.

Berdasarkan dakwaan penuntut umum, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa diawali dengan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Keputusan Presiden No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pada 21 Mei 2010, Kabupaten Sumedang mendapatkan anggaran dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah senilai Rp 15,46 miliar sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan. Dari dana tersebut, Rp 8,625 miliar dialokasikan untuk pelayanan kesehatan berupa alat-alat kedokteran di RSUD Sumedang.

Agus Tata dan Suhaya selaku ketua dan sekretaris panitia pengadaan, disebutkan jaksa, tidak melakukan survei secara benar dan cermat untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), karena berita acara survei sudah dipersiapkan dulu tanpa tanggal sebelum dilakukan kunjungan ke lima agen alat kesehatan di Kota Bandung.

Selain itu, keduanya tidak melakukan survei terhadap tiga macam barang dari 15 jenis alat kedokteran umum yang termasuk dalam daftar pengadaan barang. Atas survei yang dilakukan tidak berdasarkan Keppres No 80/2003, terdakwa kemudian menentukan HPS senilai Rp 8,61 miliar untuk pengadaan 15 alat kedokteran di RSUD Sumedang diantaranya 100 unit tempat tidur beserta kasur, lampu operasi Single LED, satu unit X-Ray Mobile, dan satu unit USG 3 dimensi.

Kedua terdakwa juga dinilai menyalahi keppres tersebut dan peraturan lelang yang dikeluarkan RSUD Sumedang, karena menetapkan dua perusahaan, yaitu PT Dinar Raya Megah sebagai pemenang lelang dan PT Gunaramindo Pratama sebagai pemenang cadangan. Padahal kedua perusahaan tersebut berasal dari kelompok perusahaan yang sama.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan dalam dakwaan, RSUD Sumedang membayar Rp 7,9 miliar kepada PT Dinar Raya Megah untuk pembelian 15 alat kedokteran. Kenyataannya nilai pembelian yang dibayarkan PT Dinar Raya Megah kepada supplier hanya Rp 4,7 miliar.

Perbuatan Agus Tata dan Suhaya, menurut JPU, telah memperkaya PT Dinar Raya Megah sebesar Rp 2,28 miliar, Herwianto Muchtar sebagai direktur utama sebesar Rp 75 juta, dan Beny sebagai manajer produk sebesar Rp 75 juta. Dan negara, khususnya Kabupaten Sumedang, dirugikan Rp 2,43 miliar. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts