Sebagai lembaga penyelenggara jaminan sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk menjaga sekaligus meningkatkan pelayanan serta manfaat bagi para pesertanya. Satu diantaranya dalam hal pencairan jaminan bagi para pesertanya.
Nilai pencairan jaminan para peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Salah satu contohnya, pencairan dana penjaminan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung 1 saja, angkanya puluhan miliar rupiah. “Totalnya, kami mencairkan dana jaminan senilai Rp 89.156.327.891,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung 1, Dadi Darmadi, pada sela-sela pemberian Bea Siswa BPJS Ketenagerjaan Cabang Bandung 1, Jumat (2/5/2014).
Dadi, yang sebelumnya bertugas di Batam, menjelaskan, angka penyaluran senilai Rp 89,15 miliar itu terdiri atas pencairan tiga program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JK). Nilai pencairan terbesar, sebutnya, yaitu pada program JHT. Nilainya mencapai Rp 83.221.124.520. “Jumlah kasusnya 7.714 kasus,” singkat Dadi.
Kemudian, lanjutnya, untuk program JKK, nilai pencairan jaminannya sebesar Rp 3.278.003.371. Sedangkan program JK, imbuhnya, nilai pencairan jaminannya senilai Rp 2.657.200.000.
Dadi menyatakan, berdasarkan peraturan, pihaknya terus berupaya menambah jumlah kepesertaan, tidak hanya tenaga kerja formal, tetapi juga informal. Tahun ini, cetus dia, pihaknya memproyeksikan pertambahan tenaga kerja informal sebanyak 12.500 orang.
Sedangkan tenaga kerja formal, sambung dia, proyeksi pertambahannya pada tahun ini mencapai 122.302 orang. Target pertambahan perusahaannya, sambung dia, tahun ini sebanyak 534 perusahaan. “Sejauh ini, pencapaiannya, khusus tenaga kerja formal, sebesar 87 persen,” sahut Dadi.
Untuk meningkatkan kepesertaan, Dadi menyatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah skema dan rencana. Di antaranya, menjalin skema partnership dengan perusahaan-perusahaan besar. “Kemudian, membidik kalangan komunitas, yang ternyata, berpotensi besar untuk menambah kepesertaan,” tutup Dadi. (ADR)