Modus Baru Pencurian di Basement Mall

Pelaku pembobolan mobil di parkiran basement mall diciduk Unit Reskrim Polsek Lengkong, beberapa waktu lalu. Polisi menyita barang bukti seperti laptop juga kamera televisi dari pelaku. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Pelaku pembobolan mobil di parkiran basement mall diciduk Unit Reskrim Polsek Lengkong, beberapa waktu lalu. Polisi menyita barang bukti seperti laptop juga kamera televisi dari pelaku. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Pelaku kriminal semakin kreatif dalam melakukan tindak kejahatan. Unit Reserse Kriminal Polsek Lengkong berhasil menangkap pelaku pencurian barang berharga di dalam mobil yang diparkir di basement mall.

Menurut Kepala Polsek Lengkong Komisaris Gotam Hidayat, pihaknya menangkap pelaku berdasarkan laporan staf humas Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang mobilnya dibobol dan barang berharganya lenyap diambil saat sedang parkir di Trans Studio Mall. “Dia datang ke pelataran TSM, lalu membongkar kaca mobil dan mengambil barang di dalamnya,” ucap Gotam yang didampingi Kepala Unit Reskrim Ajun Komisaris Sunarya Ishak, Minggu (10/8/2014).

Modus pelaku, diterangkan Gotam, datang ke sebuah mall menggunakan sepeda motor, lalu melihat-lihat isi mobil yang diparkir di basement. Setelah melihat ada barang berharga, tersangka akan segera membongkar kaca menggunakan obeng. Kemudian mengambil barang berharga, seperti laptop, dan memasukkannya ke dalam tas ransel. “Berdasarkan pengembangan, pelaku sudah beraksi di IP (Istana Plaza), BIP (Bandung Indah Plaza), PVJ (Paris Van Java), juga di Semarang dan Jakarta,” urai Gotam.

Sang tersangka, Ivan (38), mengaku beraksi seorang diri. Tak selalu motor, kala melakukan aksinya, dia juga menggunakan angkutan kota. Ia juga hanya mengincar mobil-mobil keluaran lama, tapi di dalamnya berisi barang berharga. “Soalnya (mobil lama) jarang pakai alarm,” tukas Ivan yang berprofesi sebagai supir.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti seperti laptop, kamera televisi, tas ransel hitam serta lainnya. Akibat perbuatannya, dirinya dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (VIL)

Related posts