
Melalui Kementerian Perhubungan, pemerintah menurunkan tarif angkutan umum Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) pada 7 Januari 2016. Turunnya sebesar 5 persen. “Tentunya, kami siap menaati dan mengikuti putusan pemerintah berkaitan dengan turunnya tarif tersebut, meski sebenarnya, keinginan kami, tarif tidak turun,” tandas Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jabar, Dedeh Widarsih, Jumat (8/1).
Menurutnya, sebagai organisasi, tentunya, penetapan tarif bukanlah kewenangan pihaknya. Menetapkan tarif, sambung dia, merupakan kewenangan dan prerogratif pemerintah. “Karena menjadi keputusan pemerintah, kami siap menaatinya,” tegas wanita berkerudung tersebut.
Dedeh mengakui bahwa sebelum terbitnya putusan pemerintah mengenai tarif tersebut, meski iharga jual BBM turun, disorot masyarakat. Itu karena, jelas dia, para pelaku usaha angkutan tidak melakukan penyesuaian harga seiring dengan turunnya harga jual BBM subsidi, termasuk tarif dasar listrik (TDL) dan elpiji.
Pihaknya, jelas dia, beralasan, para pelaku usaha angkutan, saat itu, belum melakukan penyesuaian karena belum adanya dasar dan acuan yang jelas. Untuk itu, lanjut dia, pasca turunnya harga BBM subsidi termasuk elpiji dan TDL, pihaknya menunggu putusan dan kebijakan pemerintah. “Sekarang, putusan soal tarif sudah terbit. Jadi, kami siap mengikuti putusan tersebut,” cetusnya.
Soal angkutan Antar-Kota Dalam Provinsi (AKDP), Dedeh menyatakan, pemerintah menyerahkannya kepada setiap pemerintah provinsi dan pemerintah kota-kabupaten. Kementerian Perhubungan, ucap dia, menerbitkan surat kepada seluruh kepala daerah, yang isinya, berupa penyesuaian tarif angkutan di setiap provinsi dan kota-kabupaten.
Perkiraannya, tarif AKDP pun turunnya sama dengan AKAP, yaitu sekitar 5 persen. Akan tetapi, ucapnya, sejauh ini, belum ada payung hukum tentang tarif AKDP. “Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, satu di antaranya, Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, guna membahas penyesuaian tarif. Kemungkinannya, tarif AKDP turun 5 persen. Kami masih menunggu putusan pemprov, dalam hal ini gubernur,” papar. (ADR)