JABARTODAY.COM – BANDUNG Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono kembali ke Bandung, Rabu (3/7). Tapi, dia tidak datang beserta keluarganya, namun bersama petugas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka melakukan rekonstruksi kasus yang mendera dirinya. Ia datang bersama 3 tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, pengusaha Toto Hutagalung, dan Asep Triana.
Seperti diketahui, Setyabudi terjerat kasus suap, dalam kaitannya dengan persidangan yang ditangani dirinya, yakni perkara Dana Bantuan Sosial Kota Bandung 2009-2010. Ia diduga kuat menerima uang untuk mempengaruhi vonis terhadap 7 terdakwa bansos.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan langsung di tempat kejadian perkara, Pengadilan Negeri Bandung, ada 17 adegan yang diperagakan oleh ketiga tersangka. Dan seluruh adegan sendiri mayoritas terjadi di ruang wakil ketua PN Bandung, lokasi Setyabudi diciduk oleh petugas KPK pada 22 Maret 2013 lalu.
Seperti diutarakan Juru Bicara PN Bandung, Joko Indarto, adegan yang dilakukan adalah pertemuan Setyabudi dengan Toto dan Asep, penyerahan uang oleh Asep sebesar Rp 150 juta kepada Setyabudi.
“Lalu uang disimpan di mana, sampai ke penangkapan dan pak Setyabudi dibawa ke KPK,” ujar Joko usai rekonstruksi.
Dituturkan Joko, seluruh adegan diperankan oleh yang bersangkutan langsung, baik tersangka maupun saksi. Kecuali 1 tersangka, yakni Herry, yang adegannya akan dilakukan di Pemerintahan Kota Bandung, Kamis (4/7) esok.
Joko sendiri tidak banyak berkomentar, karena seluruhnya adalah wewenang komisi yang diketuai Abraham Samad tersebut. “Ini kan hajat KPK. Jadi yang bisa menjelaskan secara detail adalah KPK-nya sendiri,” tandasnya.
Selain PN Bandung, rekonstruksi juga dilakukan beberapa tempat, seperti Cafe Bali, Hotel Grand Serela, juga Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Reka ulang di PN Bandung dimulai sekitar pukul 09.10 dan berakhir pukul 11.00.
Dalam kasus ini, selain keempatnya, KPK telah menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus ini, yakni Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Namun berbeda dengan Setyabudi cs, keduanya belum ditahan oleh KPK. (VIL)