JABARTODAY.COM – BANDUNG
Untuk sementara Dada Rosada dapat menghirup udara bebas. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung mengabulkan permohonan izin untuk berobat yang diajukan dirinya beberapa waktu lalu. Mantan Wali Kota Bandung yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin akibat kasus suap terhadap mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu, akan menjalani pengobatan atas sakit yang dideritanya.
Dada akan berobat di Rumah Sakit Santosa Bandung terkait sakit pinggang yang sudah lama dikeluhkannya. Pimpinan sidang Nur Hakim memberikan izin berobat selama 2 kali, yakni 28 Januari dan 4 Februari 2014. “Meminta kepada penuntut umum untuk melakukan pengawalan dan pengawasan selama terdakwa berobat,” ucap Nur Hakim di Ruang Sidang I PN Bandung, Kamis (23/1/2014).
Menurut kuasa hukum Dada, Abidin, kliennya pernah menjalani operasi pinggang dan mengeluh sakit pinggang sejak pertama kali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Rumah Tahanan Cipinang. Dada selalu mengeluh sakit pinggang yang menyebabkannya pusing.
Pengabulan sendiri dilakukan sebelum majelis hakim menutup persidangan. Dari berkas yang dibacakan, rekomendasi dokter membuat majelis hakim memberikan izin Dada berobat di luar penjara.
Pada persidangan hari ini, jaksa KPK menghadirkan beberapa orang saksi, diantaranya mantan supir Setyabudi Tedjocahyono dan Toto Hutagalung, serta pengacara para terdakwa korupsi Dana Bantuan Sosial Kota Bandung.
Dada Rosada dan Edi Siswadi sendiri dituduh melakukan suap kepada mantan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono terkait perkara dana bansos Kota Bandung dimana Setyabudi menjadi ketua majelis hakimnya. Hal itu dilakukan agar keduanya tidak disangkut pautkan dengan perkara itu. Mereka ditangkap KPK, Agustus 2013 lalu. (VIL)