Guru Besar Unpar Tidak Dendam Pada Pelaku

Harindika Maruti (keuskupanbandung)

JABARTODAY.COM – BANDUNG
Ayah korban penembakan di Cigadung Indah, yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (UNPAR), Profesor Koerniatmanto, tidak dendam kepada para pelaku yang telah menghilangkan nyawa anaknya. Hal itu disampaikan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

“Tidak ada dendam. Ga ada gunanya juga. Tidak akan mengembalikan anak saya juga,” ujarnya, di Ruang Sidang Anak PN Bandung, Selasa (18/9).

Seperti diketahui Harindika Maruti (20), yang tak lain sang anak, ditembak oleh para pelaku pembobol rumahnya, 20 April 2012 lalu. Koerniatmanto hanya meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Dirinya tidak meminta lebih, karena tidak akan merubah apapun yang telah terjadi, termasuk menghidupkan kembali putra keduanya tersebut. “Ada yang menulis, kalau saya meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Saya hanya minta dihukum seadil-adilnya, sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Hari ini, kelima terdakwa tersebut disidang oleh majelis hakim PN Bandung dengan pasal berlapis dari Jaksa Penuntut Umum Himawan. Kelima terdakwa tersebut adalah Amirudin alias Amir, Hendra alias Een, Muhammad Edi Iskandar alias Iis, Riki alias Kiki dan Alam Nasro. Dua dari terdakwa tersebut, didakwa dengan pasal berat, yaitu Pasal 12 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Saya bangga dengan anak saya. Karena berani menegakkan hukum dengan caranya sendiri. Itu sudah cukup bagi saya,” tutup Koerniatmanto. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts