
JABARTODAY.COM – BANDUNG
Tidak memiliki penghasilan tetap membuat DN (20) dan AR (17), warga Kabupaten Bandung, melakukan tindak kriminal. Keduanya adalah penjambret yang menggunakan samurai dalam aksinya. Mereka ditangkap sekitar pukul 01.00 oleh petugas Unit Kejahatan dengan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung saat beraksi di Jalan Tamblong dan Jalan Peta, Kamis (3/1).
“Keberadaan pelaku sangat meresahkan. Karena mereka menggunakan senjata tajam yang saat ini sedang kami dalami penyidikannya,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (12/1).
Modus pelaku sendiri, diungkapkan Trunoyudo, adalah mengincar pengendara sepeda motor, terutama wanita, kemudian memepet korban sambil menakuti-nakuti dengan samurai yang mereka bawa dan memutus tali tas korbannya. “Senjata sendiri berdasarkan keterangan tersangka didapatkan dari sebuah toko di daerah Soreang, Kabupaten Bandung,” imbuhnya.
Trunoyudo juga mengaku, bila kedua pelaku sempat sulit ditangkap karena melakukan perlawanan. Meski begitu, polisi tidak menghadiahkan timah panas pada pelaku, hanya melakukan satu tembakan peringatan dan bergelut dengan pelaku, yaitu DN. “Jujur tidak mudah menangkap para tersangka, karena mereka melakukan perlawanan. Mereka mengacungkan samurai yang dibawa ke petugas, namun dengan sedikit bela diri, kami berhasil membekuk kedua tersangka,” tuturnya seraya menambahkan keduanya tidak ada hubungan dengan berandalan bermotor.
DN, yang melawan petugas saat akan ditangkap, mengakui melakukan penjambretan untuk biaya hidup, karena hanya bekerja serabutan atau dirinya mengistilahkan ‘ngencleng‘. Pria yang belum menikah itu melakukan perlawanan karena tidak mengetahui yang memergoki aksinya bersama AR adalah polisi. “Ya saya tidak tahu kalau itu polisi. Makanya saya takut-takuti aja dengan samurai,” paparnya.
Sedangkan AR sendiri mengaku hanya diajak oleh DN. DN sendiri mengatakan, bila tidak tertangkap, hasil rampasannya akan digunakan untuk melamar gadis pujaannya.
Dari keduanya, pihak Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor Yamaha Mio warna putih, 1 KTP milik Fanny Victoria, 1 kartu belanja Carrefour Bank Mega milik Ernie S.N dan 2 buah samurai.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung dan akan dijerat oleh Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta terancam hukuman 9 tahun penjara. (AVILA DWIPUTRA)