Gara-gara Surat Kehilangan, Kapolri Digugat WNI Singapura

Interpol, lembaga internasional yang mengeluarkan red notice.

JABARTODAY.COM – BANDUNG

 

Merasa dirugikan pihak kepolisian, seorang warna negara Indonesia (WNI) yang kini tinggal di Singapura, Linda Soetanto, menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Linda merasa dizalimi dan dirampas hak asasi manusianya. Dia juga kesulitan kembali ke Indonesia untuk menjalankan usahanya setelah Polri mengeluarkan red notice alias surat perintah penangkapan.

Cerita ini bermula ketika pada 2002 lalu suami Linda, mendiang Eka Gunawan, menyewa kotak penyimpan atau safe deposit box di Bank UOB Bandung. Kotak tersebut didaftarkan atas nama Eka Gunawan dan Linda Soetanto.

 

Karena Linda sibuk mengurus anak-anaknya di Singapura dan Eka juga sangat sibuk, dibuatlah surat kuasa pada 13 Oktober 2008 kepada Hanna Gouw, adik kandung Eka Gunawan, untuk mengambil atau menaruh barang dalam safe deposit box tersebut. Belakangan, Linda dilaporkan kepada kepolisian.

 

“Ini sangat aneh, Linda membuka kotak SDB atas namanya sendiri, yang isinya milik sendiri, dan membuat laporan kehilangan atas saran dari bank. Tapi, ternyata dilaporkan telah melakukan tindak pidana oleh George Gunawan dan Hanna Gouw yang sebetulnya patut diduga telah membuka dan mengambil barang di SDB,” ujar Ismadi, pengacara Linda di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (25/10).

 

Laporan itu berbuntut panjang, dengan diperiksa dan dijadikannya Linda tersangka oleh penyidik Polda Jabar dan dikeluarkan surat penangkapan. Kemudian, Polda juga mengajukan permohonan tindak pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Tidak hanya itu, pada 22 Juni 2012 Mabes Polri mengeluarkan red notice untuk Linda.

 

“Masa gara-gara membuat laporan kehilangan ke Polsek, harus keluar red notice? Ini sangatlah keterlaluan, karena barang yang hilang pun kunci miliknya,” ujarnya heran.

 

“Ada apa dibalik semua ini? Sampai Mabes Polri mengeluarkan red notice, yang biasanya dikeluarkan untuk penjahat kelas kakap, teroris atau seorang koruptor. Untuk itu, kami meminta agar majelis hakim menyatakan red notice yang diterbitkan oleh Mabes Polri tidak sah demi ketertiban hukum dan keadilan,” tegasnya.

 

Dalam sidang yang digelar Kamis (25/10), hakim Setyabudi Tedjocahyono menyarankan untuk melakukan mediasi. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts