Galian C Menyisakan Dampak Negatif Pada Warga

Ilustrasi Galian CJABARTODAY.COM(CIANJUR) – Di sela unjuk rasa kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur di Jalan Dr Muwardi (By Pass), Selasa (28/5/2013) siang, Taufik Sapalas(32) warga Kampung Geduk, Desa Palasari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur mengeluhkan dampak negatif galian C di sekitar kampungnya.

Keberadaan C di sekitar kampungnya kata Taufik, sangat merugikan warga. Pasalnya, selain merusak lingkungan juga menjadi penyebab penyakit yang diderita warga. “Karena hampir 200 truk yang lalu-lalang ke kampung kami itu debunya menimbulkan penyakit,” beber Taufik.

Yang jadi persoalan, lanjut dia, selama ini galian pasir di lahan sekitar 8,9 hektare tersebut tidak memiliki ijin dari warga. “Warga tidak pernah mengijinkan adanya galian itu. Dulu pernah ditutup selama empat bulan, hasilnya nyaman bagi warga. Tapi, ternyata sekarang dibuka lagi,” keluhnya dengan nada kesal.

Selain itu, tambahnya, keberadaan galian C di Kampung Tegallega juga berdampak pada konflik horizontal di kalangan masyarakat. “Bahkan masyarakat seperti diadu domba karena ada sebagian di antara masyakarat yang diakomodasi bekerja di penambangan, tapi ada sebagian lagi yang ditelantarkan,” ungkapnya.

Dia dan seluruh warga di kampungnya meminta galian C di sekitar kampung mereka segera ditutup. “Kami sekarang jadi berhadapan dengan warga kami sendiri. Antar kampung jadi bermusuhan. Kondisi di wilayah kami sudah sangat parah. Makanya kami minta ditutup saja galian itu. Pemerintah harus tegas tidak memberikan izin,” tukasnya.

Seperti diketahui, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Kabupaten Cianjur mengawasi ketat lokasi penambangan galian C yang diduga liar. Dinas PSDAP bahkan setahun ini menghentikan proses pengajuan perizinan pertambangan dari para pengusaha galian.

Itu dilakukan lantaran telah terbit Surat Edaran Nomor 08.E/20/DJB/2012 dari Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Baru Sampai Ditetapkannya Wilayah Pertambangan. (Rommy Roosyana)

Related posts