JABARTODAY.COM – BANDUNG
Rupaya sweeping yang dilakukan anggota Front Pembela Islam (FPI) Bandung Raya yang berujung pengrusakan terhadap masjid An – Nasir milik jemaat Ahmadiyah pada Kamis (25/10) merupakan agenda liar organisasi keagamaan tersebut. Pihak FPI Jawa Barat mengaku telah memberikan sanksi terhadap FPI Bandung Raya lantaran tidak melakukan koordinasi saat melakukan kegiatan.
“Ya, kita sudah melakukan sanksi berupa peneguran kepada FPI Bandung Raya karena tidak melakukan koordinasi dengan FPI Jawa Barat tentang kegiatan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu,” ucap Sekretaris FPI Jabar Evi Arifin yang ditemui di Jalan PHH Mustofa 35, Selasa (30/10).
Ia menyayangkan tidak adanya konfirmasi, yaitu prosedural organisasi tentang segala sesuatu kegiatan, dan kejadian kemarin merupakan sesuatu yang salah. “Untuk saat ini, masih berupa teguran lisan. Kami menunggu hasil dari musyawarah untuk ke depannya,” ucapnya.
Ditanya apakah pihak FPI Jabar sudah berkoordinasi dengan pihak FPI Pusat? Dia mengatakan belum melakukannya. Karena, menurut Evi, hal ini, baik masalah pengrusakan maupun tidak adanya koordinasi, masih dapat diselesaikan oleh FPI Jabar. “Kita tahu bahwa pusat memiliki kesibukan yang lebih banyak. Dan kita pun masih bisa menyelesaikannya. Jadi belum berkoordinasi dengan pusat,” jelasnya.
Dia menegaskan, apabila ada anggota FPI yang melakukan pelanggaran pasti diberikan sanksi. “Ya, kalau melakukan pelanggaran tentu akan kita berikan sanksi hingga yang paling berat, seperti pembekuan. Tapi, harus dilihat poin- poin pelanggarannya, baik untuk perorangan maupun wilayah,” tutupnya. (AVILA DWIPUTRA)