WakafPro 99 – Sinergi Foundation mengapresiasi fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang “Jual Beli Tanah untuk Kuburan dan Bisnis Lahan Kuburan Mewah” yang mengatakan bahwa dalam ketentuan hukumnya, jual beli lahan kuburan karena tidak disediakan oleh pemerintah itu hukumnya boleh. Maksudnya, pembelian sebidang tanah untuk pemakaman keluarga, itu hukumnya boleh. Yang dilarang, menurut MUI, adalah jual-beli kuburan untuk bermewah-mewah, misalnya luasnya sampai beratus-ratus meter, dengan bangunan yang mewah.
“Nah itu ada unsur tabdzir (mubazir), maka haram hukumnya,” ujar Direktur WakafPro 99 – Sinergi Foundation, Asep Irawan, dalam jumpa pers di sebuah rumah makan, Jumat (28/2/2014).
Asep menilai, dalam mengeluarkan sebuah fatwa, MUI tentu sudah melalui proses kajian mendalam dan pertimbangan yang matang. Pihaknya, selaku inisiator sekaligus pengelola aset umat Taman Wakaf Pemakaman Muslim “Firdaus Memorial Park” mengklarifikasi stigma negatif/persepsi miring yang muncul di tengah masyarakat, bahwa fasilitas publik ini tak ubahnya seperti bisnis jual-beli kuburan mewah lainnya, yang dalam fatwa MUI adalah kuburan yang mengandung unsur tabdzir dan israf, baik dari segi luas, harga, fasilitas, maupun nilai bangunan. Tabdzir adalah menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat. Sementara Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan melebihi kebutuhan pemakaman.
“Dengan dikeluarkannya fatwa MUI seperti tersebut di atas, justru kami ingin menegaskan bahwa Taman Wakaf Pemakaman Muslim “Firdaus Memorial Park” yang dihimpun dari dana wakaf masyarakat muslim aghniya (berpunya) sama sekali jauh dari unsur bisnis,” ucap Asep.
Menurut Asep, Taman Wakaf Pemakaman Muslim “Firdaus Memorial Park” yang berlokasi di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, justru merupakan manifestasi kepedulian atas problematika keterbatasan lahan pemakaman di perkotaan, sekaligus wujud nyata empati kaum berpunya terhadap sesamanya, kaum dhuafa. Ia menerangkan, dengan nominal wakaf sejumlah Rp 10 juta, selain mendapat benefit berupa 2 buah kavling liang lahat, dengan kapasitas 6 jenazah, Wakif (Pewakaf) juga telah berkontribusi dalam penyediaan kavling pemakaman untuk masyarakat dhuafa.
“Maka, Ketika orang miskin ‘dilarang’ mati, lantaran tingginya biaya untuk penyediaan lahan pemakaman, Taman Wakaf Pemakaman Muslim “Firdaus Memorial Park” hadir sebagai solusi. Mulai dari prosesi memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga memakamkan, plus penyediaan lahan pemakaman itu sendiri, murni cuma-cuma tanpa ada pungutan dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Pihaknya, kata Asep, menyampaikan banyak terima kasih kepada masyarakat, atas pelbagai bentuk dukungan dari seluruh elemen umat, yang telah berkontribusi nyata dalam mewujudkan aset umat Taman Wakaf Pemakaman Muslim “Firdaus Memorial Park”. Alhamdulillah, sambutan masyarakat yang bergabung menjadi wakif kian menggembirakan. Tercatat sampai dengan pengujung Februari 2014 ini, tak kurang dari 420 wakif sudah berakad untuk turut serta mewujudkan aset umat ini. Dari jumlah itu, 210 diantaranya sudah melunasi akad wakaf sejumlah Rp 10 juta. “Selebihnya, ikut serta dalam program tabungan wakaf, dengan jumlah angsuran wakaf senilai Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta perbulannya,” papar Asep.
Saat ini, ungkap Asep, baru 5 hektar lahan pemakaman yang sudah dibebaskan, dari rencana total 21 hektar. Sedianya, masih kata Asep, bulan Juni 2014 mendatang, kembali akan dibebaskan sebanyak 6 hektar. Karenanya, Lembaga Wakaf Produktif (WakafPro 99) – Sinergi Foundation, senantiasa memohon doa dan dukungan, serta mengajak segenap elemen umat, untuk menjadi bagian dari solusi pemakaman syar’i melalui program Taman Wakaf Pemakaman Muslim “Firdaus Memorial Park”. (VIL)