FGII: UN Harus Dihentikan!

Sekretaris Jenderal Forum Guru Independen Indonesia, Iwan Hermawan.
Sekretaris Jenderal Forum Guru Independen Indonesia, Iwan Hermawan.

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Ujian Nasional harus segera dihentikan karena bertentangan dengan undang-undang. Apalagi UN dilaksanakan dengan didasarkan Peraturan Pemerintah padahal Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan agar UN tidak dilakukan.

“MA sudah membuat membuat putusan agar UN tidak dilakukan. Karena UN dilakukan harus memenuhi beberapa syarat, seperti sumber daya guru yang berkualitas atau akses informasi yang tak terbatas,” ujarĀ Sekretaris Jenderal Forum Guru Independen Indonesia, Iwan Hermawan, di SMA Negeri 9 Bandung, Rabu (7/5/2014).

Melihat hal tersebut, FGII akan melakukan gugatan peninjauan kembali kepada MA terhadap PP No 32/2013 tentang Perubahan atas PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya pasal 67,69,70,72,76 yang melandasi pemerintah melaksanakan UN. Sebab, menurut Iwan, peraturan tersebut bertentangan dengan keputusan MA No 2596 K/PDT/2008 jo. putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 377/PDT/2007/PT DKI jo. putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST.

“Apalagi sumber daya guru kita belum memadai, terus masih banyak sarana dan prasarana sekolah yang belum memenuhi syarat. Ditambah di beberapa daerah akses informasi masih ada keterbatasan,” tukas Iwan.

Jadi, Iwan menegaskan, UN harus dihentikan dan MA mesti membatalkan PP yang menjadi acuan diselenggarakannya UN. Ia menyamakan kasus UN ini dengan kasus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang pernah marak beberapa waktu lalu. “Jadi sama halnya dengan kita menghentikan RSBI. Kita minta MA menghentikan UN dengan cara menghapus regulasi yang ada. Jadi hentikan perdebatan soal UN ini, dengan gugatan lebih efektif,” tandas pria berkumis tersebut. (VIL)

Related posts