FAGI Tuntut Kesetaraan Guru Honorer

Istimewa
Istimewa

JABARTODAY.COM – BANDUNG Ketua Forum Aksi Guru Indonesia Kota Bandung Iwan Hermawan prihatinĀ  dengan nasib guru di Indonesia. Sebagai bentuk keprihatinan, pihaknya mengeluarkan maklumat.
Maklumat tersebut sebagaimana rekomendasi ILO/UNESCO tentang Status Guru (1966), yang mengharuskan pemerintah memberikan penghargaan kepada guru dalam melaksanakan fungsi, kondisi kerja, pengupahan, dan keuntungan material lain.

Selain itu, amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1), bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

“Dalam kenyataannya, setelah 71 tahun Indonesia merdeka, nasib guru honorer di Indonesia belum sebaik guru PNS, masih banyak guru yang berpenghasilan di bawah UMP/UMK. Padahal, mereka diharuskan memiliki kualifikasi strata 1 (S1) dan kewajiban yang sama dengan guru PNS,” ujar Iwan, saat dihubungi, Kamis (24/11).

Iwan menambahkan, terkait statusĀ  tenaga administrasi sekolah yang nasibnya sama mengkhawatirkan, perlu mendapat perhatian serius. Hal itu mengingat pendapatan mereka tidak lebih baik dari guru honorer. Gaji sebulan mereka hanya cukup untuk seminggu. “Guru dan tenaga administrasi sekolah honorer belum diakomodir dalam keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota untuk mendapatkan upah sesuai UMP/UMK,” terang Iwan.

Oleh karena itu, dalam menyambut peringatan Hari Guru Nasional 2016, FAGI menuntut pemerintah pusat, juga daerah untuk mengangkat guru dan tenaga administrasi honorer menjadi PNS, khususnya kategori dua. “Jika tidak bisa diangkat menjadi PNS karena ada keterbatasan kuota, berilah kesempatan guru honorer untuk ikut sertifikasi, khususnya guru honorer di sekolah negeri dengan mengukuhkan mereka sebagai guru tetap pemerintah provinsi/kota/kabupaten,” tutur Iwan.

Bilamana permintaan tersebut belum bisa dipenuhi, pemerintah sebaiknya mengeluarkan solusi untuk guru honorer yang belum dapat sertifikasi gajilah mereka sesuai UMP/UMK sebagaimana amanat UU Nomor 13 Tahun 2003, karena guru adalah tenaga pekerja pendidikan. (koe)

Related posts