Ekspatriat Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Logo_BPJS_KetenagakerjaanJABARTODAY.COM – BANDUNG
Sejauh ini, di Indonesia, cukup banyak warga negara asing (WNA) yang menjadi tenaga kerja asing (TKA) atau ekspatriat. Jika mengacu pada peraturan yang berlaku, para ekspatriat tersebut berkewajiban menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja, yang kini ditangani dan dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
 
“Setiap negara memiliki peraturan mengenai jaminan sosial bagi para tenaga kerja, termasuk ekspatriat. Di Indonesia pun seperti itu. Para ekspatriat harus  menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Hardi Trisanto, di sela-sela Customer Gathering BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Hilton, Jumat (21/2/2014) malam.
 
Hardi meneruskan, seperti halnya tenaga kerja domestik, ada persyaratan yang berlaku bagi para ekspatriat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Para ekspatriat, sambungnya, yang bekerja selama minimal 6 bulan harus menjadi peserta BPJS. “Tapi, jika mereka hanya bekerja selama 2-3 bulan, tidak ada keharusan,” kata dia.
 
Lalu, bagaimana dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) di berbagai negara? Hardi menyatakan, sejauh ini, pihaknya belum menyentuh kalangan tersebut. Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap mencoba berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang berkenaan dengan TKI.
 
Berbicara tentang proyeksi kepesertaan, Hardi mencetuskan, tahun ini, pihaknya menargetkan tercipta peningkatan. “Pada tahun ini, proyeksi kami,  jumlah peserta menjadi 15,2 juta orang. Sampai akhir Desember 2013, secara nasional, jumlah peserta sekitar 12,2 juta orang,Khusus tenaga kerja informal, proyeksi kami tahun ini sekita 2 juta orng,” papar dia.
 
Pun dengan proyeksi iuran. Tahun ini, ungkap dia, jajarannya memproyeksikan nilai iuran kepesertaan naik menjadi sekitar Rp 24 triliun. Posisi terakhir pada 2013, sahut dia, total nilai iuran kepesertaan sejumlah Rp 22 triliun.
 
Untuk terus meningkatkan kinerja, Hardi menyatakan, pihaknya siap menggandeng seluruh pemerintah daerah, mulai provinsi sampai kota-kabupaten se-Indonesia, termasuk Jabar. Bahkan, kata dia, di Jabar, salah satu kolaborasi dengan pemerintah daerah, yaitu pihaknya berencana membangun sistem pelayanan satu pintu. “Bentuknya, para perusahaan yang hendak membuat izin usaha dan sebagainya, harus mendaftarkan para tenaga kerjanya sebagai peserta kami,” terang dia.
 
Sementara kemungkinan kerjasama dengan perbankan, Hardi berpendapat, hal itu pun dapat pihaknya lakukan. Namun, aku dia, sejauh ini, pihaknya masih melakukan penjajakan. (ARD)

Related posts