JABARTODAY.COM – BANDUNG
Mantan Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Ike Wijayanto menjadi terdakwa pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang dikenakan pasal pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu diketahui dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk Ike, Rabu (22/1/2014).
Ike diduga menempatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan lebih dari Rp 2 M atau tepatnya Rp 2.208.650.000. Uang itu ditempatkan ke dalam beberapa rekening bank, yakni Bank BRI cabang Naripan sebesar Rp 74.150.000, Bank BRI cabang Soekarno-Hatta sebesar Rp 240.810.000. Kemudian di Bank Mandiri , pada 2006 sebesar Rp 115.150.000, Rp 227.400.000 (2007), Rp 365.100.000 (2008), Rp 191.000.000 (2009), dan Rp 89.000.000 (2010).
Lalu, Ike juga menyimpan uangnya di rekening Bank BCA Cabang Riau dengan rincian: Rp 11.000.000 (2006), Rp 120.500.000 (2007), Rp 504.600.000 (2008), Rp 221.400.000 (2009), dan Rp 36.350.000 (2010).
Penyetoran uang ke beberapa rekening itu dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yakni memotong pembayaran kepada kas umum biaya perkara Pengadilan Negeri Bandung dan menerima uang dari perusahaan yang mendaftarkan Perjanjian Bersama Bipartit.
Atas hal itu, Ike dikenakan Pasal 3 ayat (1) huruf a UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lalu, Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus yang mendera Ike sendiri tidak lepas dari kasus suap terhadap hakim ad hoc PHI Bandung Imas Dianasari oleh PT Onamba Indonesia atas pemenangan gugatan yang dilayangkan terhadap para karyawannya. Ike diduga menerima uang Rp 352 juta yang diberikan secara bertahap untuk mempengaruhi putusan tersebut. Kemudian Rp 10 juta untuk biaya pengamanan sidang, dan Rp 600 ribu untuk biaya konsultasi yang diberikan melalui beberapa termin oleh Presiden Direktur PT OI Shiokawa Toshio.
Atas perbuatan tersebut, Ike dikenakan Pasal 12 huruf c UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 jo. Pasal 64 KUHP yang terdapat dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum KPK. (VIL)