UMK 2019 pun Kecewakan Kalangan Ini

(jabartoday.com/net)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Sepertinya, pengupahan masih menjadi persoalan yang tidak kunjung tuntas. Hampir setiap tahun, penetapan Upah Minimun Kota-Kabupaten (UMK) tergolong kerap menjadi polemik.

Sama halnya dengan penetapan UMK Jabar 2019, yang penetapannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 561 / kep1220-yanbangsos / 2008 tentang Upah Minimum Kabupaten-Kota di daerah Provinsi Jabar pada 2019. Putusan itu pun menimbulkan reaksi.

Setelah kalangan serikat pekerja yang menolak putusan itu karena anggapannya penetapan UMK Jabar 2019, yang naik 8,03 persen, tidak mengacu pada Undang Undang (UU) 13/2003, tetapi lebih pada Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015, kali ini, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Badan Pengurus Provinsi (BPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar yang bereaksi.

“Kami kecewa pada putusan kenaikan UMK 2019,” tandas Ketua BPP Apindo Jabar, Dedy Widjaja, Kamis (22/11). Dedy menyatakan, Pemerintah Provisi (Pemprov) Jabar tidak mematuhi peraturan pemerintah (PP 78/2015) yang menyatakan bahwa kenaikan UMK 2019 tidak melebihi 8,03 persen. Faktanya, ada 1 kabupaten yang kenaikannya melebihi apa yang ditetapkan pemerintah.

“Kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran melebihi 8,03 persen. Padahal, PP 78/2015 secara jelas dan tegas menyatakan bahwa kenaikan UMK 2019 tidak melebihi 8,03 persen,” sahut Dedy.

Dedy menilai putusan itu bertentangan dengan apa yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Hal itu, sambungnya, berpotensi membuat terjadinya pelanggaran-pelanggaran lainnya. Pihaknya yakin, ujarnya, pemerintah pusat akan menilai putusan Pemprov Jabar soal penetapan UMK 2019.  (win)

Related posts