Mulai Hari Ini, Tidak Ada Lagi Penjualan Tiket di Husen

jabartoday.com/net
jabartoday.com/net

JABARTODAY.COM – BANDUNG –– Beberapa waktu lalu, pemerintah menerbitkan regulasi berkaitan dengan dunia penerbangan. Isinya, berupa pelarangan pengoperasian loket-loket penjualan tiket di bandara-bandara, termasuk Bandung. Pelarangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor HK 209/16/PHB.2014 tertanggal 31 Desember 2014.

Karenanya, mulai Rabu (1/4), operator Bandara Husein Sastranegara Bandung, PT Angkaa Pura II, melakukan penutupan seluruh loket penjualan tiket. “Memang, loket yang masih ada tetap berfungsi. Tapi, penggunaannya bukan menjual tiket, melainkan berfungsi sebagai ruang Customer Service maskapai-maskapai yang mengoperasikan rute dari dan ke Bandung,” tandas General Manager (GM) PT AP II Bandung, Yayan Hendrayani, Rabu (1/4).

Yayan mengutarakan, berdasarkan surat itu, pihaknya menutup seluruh penjualan tiket di bandara kebanggaan publik Jabar, khususnya, Kota Bandung tersebut. Menurutnya, pemerintah menerbitkan regulasi itu bukan tanpa alassan. Diutarakan, putusan pelarangan itu bertujuan untuk menekan sekaligus menekan dugaan aksi percaloan tiket di bandara-bandara. Tidak itu saja, lanjutnya, juga sebagai upaya meningkatkan pelayanan.

Diutarakan, ruang Customer Service yang memanfaatkan loket yang ada, berfungsi sebagai pusat informasi bagi penumpang. Fungsi lainnya, lanjut dia, untuk menerima berbagai saran, termasuk komplain masyarakat. “Juga refund tiket, canelation (pembatalan), dan re-schedule (jadwal ulang). Khusus yang bersifat atau dalam kondisi urgent, para petugas Customer Service dapat memberi bantuan pengadaan tiket. Minimalnya, 4 jam sebelum keberangkatan,” papar Yayan.

Yayan mengungkapkan, sebenarnya, penghapusan loket pembayaran dan pembelian tiket itu tidak hanya terjadi di Bandara Husein Sastranegara. Akan tetapi, imbuhnya, juga berlaku di bandara-bandara lain di tanah air. (ADR)

Related posts