JABARTODAY.COM – BANDUNG
Peredaran mie berformalin masih marak di Kota Bandung, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar mie dengan kandungan zat berbahaya tersebut pada Selasa (29/1) lalu.
Seperti dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul, NS ditangkap di Jalan Batu Rengat Hilir No 260 RT 03/06, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 13.00.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa masih ada mie berformalin. Tim dari Diretkrimsus langsung mengembangkan penyelidikan dan menemukan penjual mie tersebut,” kata Martin di Mapolda Jabar, Rabu (30/1).
Setelah dicek, terang Martin, ke Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan, mie tersebut positif mengandung formalin. Disampaikan Martin, pelaku selama sehari dapat menghasilkan 1,5 ton mie dan meraup keuntungan Rp 300 hingga Rp 500 ribu/hari.
“Kalau tidak pakai formalin, mie hanya dapat bertahan selama 1 hari. Sedangkan, bila menggunakan formalin dapat tahan 2-3 hari. Dari situ tersangka mendapatkan keuntungan,” ujar Martin.
Martin yang didampingi Wakil Direktur Reskrimsus Ajun Komisaris Besar Gupuh Setiyono dan Kepala Sub Direktorat I/Industri dan Perdagangan Ajun Komisaris Besar Eko Sulistyo menerangkan modus operandi pelaku. Satu karung terigu berisi 25 kg dimasukkan ke mesin molen, diaduk lalu ditambah dengan pewarna. Kemudian dicampur formalin seperempat gelas hingga matang.
“Kemudian tersangka mengedarkan ke pasar-pasar di Kota Bandung, seperti Pasar Ciroyom, Andir dan Sadang Serang,” terang Martin.
NS sendiri pernah bekerja di salah satu pabrik yang memproduksi mie di daerah Caringin. Maka itu, dirinya mengetahui seluk-beluk penggunaan bahan berbahaya yang dimasukkan ke dalam makanan tersebut.
“Kayaknya (masyarakat) tahu (kalau mie pakai formalin). Soalnya di pabrik juga kayak gitu,” jelas NS.
Pihak Polda Jabar sendiri mengamankan 6 saksi yang juga karyawan tersangka. Serta barang bukti, yaitu 22 keranjang mie basah berformalin ukuran 3 mm, 7 keranjang mie basah ukuran 2 mm, 5 liter formalin, satu bungkus garam, satu bungkus pewarna, satu bungkus adonan mie basah, satu bungkus soda cair, satu bungkus soda As, empat jerigen cairan sitochan/biosel dan satu kendaraan R-4 Mitsubishi L300.
Tersangka sendiri dikenakan Pasal 136 huruf a dan b UU No 18/2012 tentang Pangan. Dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Polisi sendiri masih akan mengembangkan penyidikan untuk mengetahui lebih lanjut soal peredaran mie berformalin tersebut. (AVILA DWIPUTRA)