JABARTODAY.COM – BANDUNG Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat I Wayan Kusmiantha Dusak menyanggah pemberitaan soal tahanan kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang disebut-sebut keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
“Tidak pernah Gayus keluar dari Lapas Sukamiskin. Kabar di luar sana tentu tidak benar,” ujar Dusak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/4).
Dirinya dapat memastikan hal tersebut, karena pihaknya telah membentuk tim yang berjumlah 5 orang untuk menginvestigasi dan penelitian atas kabar itu. “Terbukti Gayus tetap di dalam dan tidak pernah keluar dari lapas,” tegasnya.
Jika memang ada beberapa pihak seperti sipir yang ketahuan memberikan ijin kepada Gayus untuk keluar dari lapas, ditegaskan Dusak, pihaknya tak segan-segan untuk memberikan sanksi hingga pemecatan. “Semua hal itu kita lihat dari indikasinya,” katanya.
Bukan hanya petugas yang akan diberikan sanksi, imbuhnya, para napi yang ada di lapas pun akan diberikan sanksi jika memang terbukti melanggar aturan hukum. “Nanti napi tersebut akan termasuk pada golongan register ‘R’. Dan tidak akan mendapatkan remisi,” sebutnya.
Dusak sendiri telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas Sukamiskin untuk melakukan pembenahan serta pengawasan di area lapas. “Seperti adanya TV, handphone, semua hal tersebut sudah tidak ada saat ini. Memang Lapas Sukamiskin ini terkenal dengan tempatnya pada koruptor dari kalangan pejabat, namun tetap aturan harus kita utamakan,” ucapnya.
Disinggung akan adanya penambahan napi, yang tidak lain adalah Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, yang tersandung kasus korupsi. Dusak masih menunggu kepastian kabar tersebut. “Memang ada rencana dan permohonan untuk memindahkan Susno ke Sukamiskin, tapi hingga sekarang belum ada kepastian,” tandasnya. (VIL)