JABARTODAY.COM – BANDUNG — Beberapa waktu lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 107/2015 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung. Sebagai lembaga BUMN yang bergerak dalam bidang transportasi, yaitu perkeretaapian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) mendukung terlaksananya program itu.
Salah satu bentuknya, PT KAI (Persero) melakukan penertiban asset-asset pada titik-titik yang menjadi jalur Kereta Cepat Bandung-Jakarta sepanjang 142 kilometer. Penertiban itu pun dilakukan PT KAI (Persero) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung.
“Benar. Pada 4 Mei 2017, kami menertibkan asset pada lokasi yamg termasuk jakur Kereta Cepat Bandung-Jakarta. Satu di antaranya, kami langsungkan di Desa Gadobangkong Kilometer 143+800-Kilometer 144+300,” tandas Kepala Humas PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Joni Martinus.
Joni meneruskan, penertiban itu berlangsung karena lahan tersebut termasuk trase jalur Kereta Cepat Bandung-Jakarta. Di wilayah Gadobangkong, ungkap Joni, terdapat 124 KK yang terdampak penertiban berkaitan dengan proyek Kereta Cepat Bandung-Jakarta.
Ditegaskan, kali ini, fokus penertiban pada bagaimana merapikan dan membongkar sebanyak 69 bangunan. “Sisanya sebanyak 55 bangunan segera kami tertibkan dalam waktu dekat,” cetusnya.
Demi kelancaran dan keamanan, kata Joni, penertiban melibatkan aparat TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pegawai internal PT KAI Daop 2 Bandung. Totalnya sebanyak 480 orang. Selain itu, guna mempercepat penertiban, tukasnya, pihaknya lun mengerahkan 1 unit eskavator. (win)