JABARTODAY.COM – BANDUNG Kasus dugaan korupsi dana hibah dan revitalisasi Taman Pramuka Kota Bandung, terus bergulir. Kabar terkini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menaikkan status menjadi penyidikan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung,” kata Dodi, Selasa (29/3/2022).
Dia menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi itu bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung tahun 2017, 2018, dan 2019. Total kerugian diakibatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi itu diperkirakan mencapai angka Rp 6,5 miliar.
“Hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017 sebesar Rp 2,5 miliar, tahun 2018 sebesar Rp 2,5 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 1,5 miliar,” ucap dia.
Dodi menyatakan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Adapun peningkatan status kasus itu dilakukan usai jaksa melakukan penyelidikan sejak 14 Februari lalu. Ketika itu, ada 19 saksi yang dimintai keterangan.
“Usai memintai keterangan serta memperoleh dua alat bukti yang cukup, penyidik lalu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kami juga telah meminta keterangan dari sekitar 19 orang yang merupakan pengurus pramuka dan pejabat Pemkot Bandung,” terang dia.
Dalam proses penyidikan, akan ada saksi lainnya yang akan dimintai keterangan. Permintaan keterangan akan dimulai 4 April mendatang. Dodi belum memberi penjelasan secara rinci perihal konstruksi kasus itu.
“Akan dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dimintai keterangan mulai minggu depan atau pada 4 April 2022,” pungkasnya. (*)