Dua Personel Polrestabes Bandung Terlibat Kasus Narkoba

 JABARTODAY.COM – BANDUNG

Dua oknum anggota Polrestabes  Bandung ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, karena diduga terlibat peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu.
Kedua oknum anggota tersebut berpangkat Brigadir Satu Dn yang bertugas di Bagian Operasi Polrestabes Bandung dan FB yang bertugas di Seksi Umum.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Abdul Rakhman Baso membenarkan penangkapan dua oknum anggotanya yang diduga terlibat peredaran dan pemakaian narkotika jenis sabu. “Kalau faktanya begitu, kita tidak akan tutupi. Mereka akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” katanya, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (24/9).
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Agus Dwi Hermawan, menyebutkan, yang ditangkap pada awalnya adalah DN, karena dia sudah lama dalam pengawasan Provost dan Reserse Narkoba. Setelah itu, baru dilakukan penyelidikan. DN yang selama ini sudah masuk dalam pengawasan Provost dan Sat Reserse Narkoba ditangkap Kamis (14/9), sekitar pukul 22.00 WIB di depan Gedung TVRI, Jalan Cibaduyut. “Saat ditangkap, dirinya kedapatan membawa dua paket sabu seberat satu gram,” jelas Agus.
Sedangkan, FB ditangkap pada Senin (17/9). Kendati tidak kedapatan membawa narkotika jenis shabu, tapi saat dites urine, mengandung  amphetamin maupun meta amphetamin.
Ditambahkan Agus, saat diperiksa DN mengaku berdinas di Bagian Operasi (BagOps). Dia pun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar. Sedangkan, FB yang mengaku dinas di Seksi Umum (Sium) Polrestabes Bandung, ditangkap sekitar pukul 15.15 WIB.
“Dua orang itu kasusnya tidak berhubungan. Setelah penangkapan, kami langsung melakukan pengembangan. Kami cari sumber (pemasok) narkotika itu. Hasilnya, sudah ada beberapa nama yang kami kantongi. Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan,” tutur Agus.
Seperti diungkapkan Agus, sebelum ditangkap, kedua oknum itu telah masuk dalam pengawasan pihaknya. Hingga akhirnya ditetapkan sebagai target operasi (TO) dan diringkus.
“DN, memang TO kami. Berdasarkan pantauan Satuan Narkoba, dia lumayan lama. Jadi sebelum ditangkap dia sudah dalam pengawasan Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) maupun Satuan Narkoba,” ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, FB hanya berstatus pemakai. Namun DN, diduga berperan dalam jual beli sabu-sabu. “Saat itu FB sedang mencari penjual, dia berniat mau membeli narkoba. Kalau DN, dia ada kaitannya dengan jual beli. Di telepon genggam DN pun kami menemukan adanya komunikasi berisi transaksi jual beli,” imbuhnya.
Agus menjamin, dua oknum polisi itu tidak mendapat perlakuan khusus dalam proses hukumnya.
Saat ini, keduanya sudah diperiksa untuk menjalani proses hukum di bagian Propam Polrestabes Bandung. Bahkan, mereka sudah ditahan di Rumah Tahanan Sat Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi.
Akibat perbuatannya, oknum DN terancam diganjar Pasal 111 dan 127 Undang-undang Narkotik, dan terancam hukuman 4 tahun sampai 15 tahun penjara, serta denda Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar.
“Oknum lainnya yang berinisial FB, diproses hukum di Provost. Kami akan lakukan pembinaan, serta tetap laksanakan hukuman sesuai disiplin anggota,” tutup Agus. (AVILA DWIPUTRA)

 

Related posts