Rapar Dengar Pendapat antara Komisi XI DPR RI dengan Jajaran Direksi PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senin siang (8/10) tadi menghasilkan sejumlah kesimpulan yang mendukung penyelamatan operator seluler terbesar tersebut dari putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menegaskan pihaknya mendukung langkah PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) untuk melawan putusan pailit. DPR menilai Telkomsel adalah aset negara yang harus dijaga.
“Kita tahu bahwa 65% saham Telkomsel saat ini masih dimiliki negara, dalam hal ini melalui BUMN Telkom Indonesia. Jika Telkomsel dipailitkan, maka ada potensi kemungkinan aset negara itu akan hilang,” tegas Harry saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi XI dengan Telkomsel, Senin (8/10/2012).
Harry menegaskan, jumlah aset Telkomsel Rp 120 triliun. Keuntungannya tahun 2011 sebesar Rp 12 triliun. Telkomsel menyumbang pendapatan 75% ke Telkom.Ia mengatakan, jika Telkomsel gagal di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, masih ada satu langkah lagi yang bisa ditempuh, yakni Peninjauan Kembali (PK).
Selain itu, Komisi XI juga meminta Komisi III DPR RI agar menggali kemungkinan adanya “permainan” antara hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan pemohon pailit yakni PT Prima Jaya Informatika. Komisi XI juga mendesak agar dilakukannya revisi UU Kepailitan yang dinilai banyak kelemahan dan kontradiktif satu dengan yang lainnya.
Sementara, Direktur Utama PT Telkomsel Alex Sinaga mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi 21 September lalu. “Kami tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kami yakin akan memenangkan kasasi di MA,” jelas Alex. (Fahrus Zaman Fadhly)