Dosen UPI Meradang, Pengajuan Kenaikan Pangkat Dihambat Kemdikbud

Dirjen Dikti: Itu Terkait dengan Moratorium!

Kasus plagiarisme yang terjadi di UPI berbuntut panjang. Kini, pengajuan pangkat dan golongan yang disampaikan dosen PT ini belum juga dikabulkan oleh Kemendiknas. (FOTO: DOK. ISOLAPOS.COM)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Kasus plagiarisme yang dilakukan oleh tiga dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang terdeteksi Maret lalu, berbuntut panjang. Setelah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemdikbud) menimpakan sanksi berbentuk pemberlakuan moratorium bagi semua dosen UPI (UPI tidak diperkenankan mengusulkan pengangkatan guru besar kepada Ditjen Dikti), kini sanksi susulan justru menimpa seluruh dosen di perguruan tinggi (PT) ini. Ditjen Dikti menahan kenaikan pangkat dan golongan dosen UPI selama dua tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh JABARTODAY.COM dari Ikatan Alumni (Ika) UPI, beberapa bulan terakhir, organisasi yang menghimpun alumni UPI itu menerima laporan dari beberapa dosen UPI yang menyebutkan bahwa pengajuan kenaikan pangkat dan golongan mereka tidak diproses oleh Kemdikbud.

“Keluhan yang kami terima terkait persoalan itu bukan hanya datang dari satu orang dosen saja. Namun, beberapa dosen serempak menyampaikan keluhan yang sama. Terus terang saya sangat prihatin mendapat laporan itu. Kendati plagiarisme hanya dilakukan segelintir dosen UPI, dampak dari kasus plagiarisme justru dirasakan oleh seluruh dosen,” kata Wasekjen IKA UPI, Fahrus Zaman Fadhly, kepada wartawan Minggu (23/9).

Fahrus mengungkapkan, sejak awal dia sudah memrediksi, kasus plagiarisme yang mencoreng dunia pendidikan itu akan menjadi bola liar. Pasalnya, kata dia, sanksi yang ditimpakan kepada para plagiator itu terlalu ringan.

“Senat Akademik UPI hanya memberi sanksi penurunan pangkat dan jabatan. Bisa jadi, Kemdikbud menilai sanksi itu terlalu ringan. Banyak pihak berharap sanksi bagi siapa saja yang telah mencoreng nama baik kampus dan dunia pendidikan adalah pemecatan. Perbuatan itu termasuk pelanggaran berat  dan mencederai nilai luhur yang diusung dalam etika akademik,” kata Fahrus.

Sementara itu, salah satu dosen yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa dia telah melaporkan terhambatnya pengajuan kenaikan pangkat yang menimpa dosen UPI ke Ika UPI.

“Saya sangat geregetan melihat kasus ini. Dosen yang tidak tahu-menahu tentang kasus plagiarisme justru terkena imbasnya. Nasib pengajuan kenaikan pangkat dan golongan yang disampaikan para dosen UPI ke Kemdikbud tidak diketahui juntrungannya,” katanya.

Menanggapi kisruh yang tengah menimpa dosen UPI,  Direktur Jenderal Dikti Kemdikbud, Prof.  Djoko Santoso, saat dihubungi JABARTODAY.COM, membenarkan bahwa setelah Ditjen Dikti mendeteksi di UPI telah terjadi kasus plagiarisme, sanksi berbentuk moratorium telah ditimpakan kepada PT itu.

“Selain tidak diperkenankan mengusulkan pengangkatan guru besar kepada Ditjen Dikti Kemdikbud, masih ada satu lagi sanksi yang dikeluarkan oleh Kemdikbud kepada PT ini (penangguhan kenaikan pangkat dan golongan dosen UPI selama 2 tahun),” kata mantan Rektor ITB itu.

Sementara itu Direktur SDM UPI, Dr. Yayah Rahyasih, membantah bahwa pengajuan kenaikan pangkat dan golongan dosen UPI terhambat.

“Pengajuan kenaikan pangkat dan golongan dosen UPI telah diajukan sejak 2011. Kini, pengajuan itu tengah diproses di Kemdikbud. Belum dikabulkannya pengajuan kenaikan pangkat dan golongan tidak terkait dengan moratorium. Itu hanya terkait dengan prosedur birokrasi yang harus ditempuh di Kemdikbud,” ujar Yayah. (DEDE SUHERLAN)

Related posts