Tak dinyana, tersangka dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo memiliki aset tanah dan
bangunan di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Tanah seluas 60 hektare itu tak luput dari penyitaan KPK.
Aset berupa tanah dan bangunan tersebut berada di dua desa, yakni Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak dan Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang. Warga setempat tak banyak tahu jika tanah itu miliki Jendral Djoko dan kapan persisnya aset tanah itu disita petugas KPK.
Berdasarkan pantauan, di atas lahan seluas 60 hektare itu sudah berdiri dua villa dan beberapa bangunan untuk peternakan rusa. Menurut
warga setempat Cecep Sobari, 52 tahun, aset Djoko itu disita KPK sejak lima hari lalu. Tanah tersebut ungkap Cecep, menjadi milik Djoko sejak
empat tahun lalu.
Warga di sekitar lokasi berharap, lahan tanah itu dikembalikan ke negara. “Kalau bisa digunakan dan dikelola warga,” ujar Cecep.
Lahan milik Djoko yang terakhir menjabat Gubernur Akpol itu, kini sudah disita KPK. Di tembok muka lahan tersebut terdapat papan plang
KPK bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo’.
Seperti diketahui, Djoko Susilo menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Jenderal bintang dua itu diduga
melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Djoko ditahan KPK sejak 3 Desember 2012
lalu.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, nilai aset yang dimiliki mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal
Djoko Susilo, ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 miliar. KPK baru menyita aset Djoko yang total nilainya di bawah Rp 100 miliar. KPK
masih terus menelusuri aset Djoko.
“Tentu lebih (dari Rp 100 miliar) ya. Sedang ditelusuri, belum ada kesimpulan apakah ada penyitaan aset lagi atau tidak,” kata Johan di
Jakarta, belum lama ini.
Sejauh ini KPK sudah menyita 33 aset Djoko. Ke-33 aset itu terdiri dari 26 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, tiga
stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan empat mobil milik Djoko.
Penyitaan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian terkait proyek simulator ujian surat izin
mengemudi (SIM) yang menjerat Djoko. Tujuannya mencegah perpindahan aset selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Djoko dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Modus pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko. (Rommy Roosyana)