Divonis 2,5 Tahun, Pembacok Jaksa Sistoyo Ancam Long March

JABARTODAY.COM – BANDUNG

“Jaksa Busuk!” Itulah kalimat yang terlontar dari para pendukung Deddy Sugarda, terdakwa kasus pembacokan terhadap Jaksa (nonaktif) Sistoyo, seusai sidang di Ruang Sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/8). Umpatan itu keluar saat Dedi divonis 2,5 tahun –tepatnya dua tahun tujuh bulan– penjara oleh majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai Nur Aslam menyebutkan, Deddy telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dia juga dianggap melanggar UU Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Darwis Burhansyah menuntut pria tersebut dengan pidana penjara lima tahun karena terbukti melalui fakta persidangan. Deddy dianggap telah melakukan penganiayaan terhadap Sistoyo yang menimbulkan trauma mental bagi korban.

Majelis hakim menyatakan tidak ada ruang untuk memaafkan karena perlakuan tindak pidana. Dengan begitu, tidak ada pembenaran mengenai apa yang dilakukan terdakwa. Hal yang memberatkan bagi Deddy adalah telah melakukan penganiayaan terhadap seseorang. Sedangkan yang meringankan, dirinya mengakui perbuatan tersebut.

Seusai pembacaan vonis, majelis hakim langsung mengetuk palu dan meninggalkan ruang sidang. Hal itu menimbulkan kecaman dari penasehat hukum Deddy, Torkis Siregar. Torkis menuding majelis hakim sebagai pengadil abal-abal karena tidak menawarkan pilihan kepada kliennya untuk menerima atau menolak putusan.

“Itu hakim abal-abal! Mereka langsung pergi aja, ga nawarin terima (putusan) atau tidak. Tidak menawarkan banding kepada klien kami,” kecamnya seusai sidang.

Menurut Winner Jhonson, salah satu kuasa hukum Deddy, hakim ketakutan akan munculnya Deddy-Deddy baru. Karena itu, pihak kuasa hukum akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial dan jaksa yang diduga meminta uang kepada tahanan ke polisi. Disampaikan Torkis, mereka akan melakukan long march ke Polrestabes Bandung untuk melaporkan seluruh hal tersebut.

Sidang sendiri sempat terganggu beberapa kali oleh interupsi dari para pendukung Deddy yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat. Sebut saja misalnya Gerakan Ganyang Mafia Hukum, Front Pembela Islam, maupun Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia. Interupsi tersebut membuat Nur Aslam menghentikan pembacaan putusan dan menunggu kondisi ruangan yang tenang.

Seusai pembacaan vonis, sempat timbul sedikit ketegangan antara terdakwa dengan para pengawal tahanan. Deddy yang masih duduk di kursi pesakitan menolak dibawa kembali ke Rutan Kebonwaru Bandung. Setelah berdiskusi dengan penasehat hukum, akhirnya Deddy dapat dibawa kembali ke tahanan. Para pendukung yang memenuhi ruang sidang, terus berteriak.

Pembacokan Sistoyo oleh Deddy Sugarda terjadi pada 29 Februari 2012. Terdakwa yang sebelumnya sering mengikuti sidang Sistoyo membawa golok yang dipersiapkan dari rumah. Sebelumnya, Deddy berniat membacok jaksa asal Cibinong tersebut sebelum sidang. Namun, saat itu pengamanan terhadap Sistoyo terlalu ketat.

Usai sidang, Deddy menghampiri Sistoyo yang saat itu sedang memberikan keterangan pers. Golok yang sebelumnya diselipkan pinggang itu pun diarahkan sekuat tenaga ke arah kening Sistoyo sambil berteriak, “Pengkhianat!” Perbuatan Deddy tersebut bermaksud memberikan efek jera.

Akibat perbuatannya itu, Sistoyo yang saat itu mengikuti sidang perkara dugaan suap mengalami luka di keningnya. Sistoyo juga sempat terbaring sakit dan terganggu aktivitasnya selama 10 hari.(AVILA DWIPUTRA)

Related posts