Divonis 2 Tahun, Bekas Dirut PT KAI Langsung Banding

PT Kereta Api Indonesia (Persero)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

 

Setelah menjalani sidang panjang, mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Ronny Wahyudi dan Direktur Keuangan Ahmad Kuncoro akhirnya dijatuhi vonis. Ronny divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang No 31/1999 tentang Tipikor jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 KUHP.

 

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sinung Hermawan pada Kamis (8/11) siang, majelis hakim tidak mewajibkan para terdakwa membayar uang pengganti. Adapun dipidana dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tipikor jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 KUHP. Hukuman ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

 

Atas putusan ini, Kuncoro memutuskan untuk pikir-pikir. Sedangkan, Ronny langsung mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum sendiri akan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim tersebut. “Kita kecewa. Kita menuntut lebih tinggi dari putusan hakim,” ujar JPU Ahmad Yohana, seusai sidang.

 

Kekecewaan juga dirasakan kedua terdakwa, mereka menilai pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan yang terjadi. “Itu putusan galau. Karena, klien saya tidak pernah menerima sepeserpun dari uang tersebut,” kata kuasa hukum Ronny, Singap Panjaitan.

 

Ada yang menarik dari putusan tersebut, majelis hakim yang dianggotai oleh Basari Budhi dan Adriano, meminta kepada JPU untuk menindaklanjuti dan melakukan tuntutan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp 100 miliar tersebut.

 

Ronny dan Kuncoro sendiri tampak tenang dalam mendengarkan putusan hakim tersebut. Hanya saja, sanak saudaranya terlihat tidak kuat menerima vonis majelis hakim, yang dibacakan dalam sidang terpisah. Tampak presenter cantik Alya Rohali, ikut menyaksikan sidang tersebut.

 

Kasus ini berawal saat Ronny menjabat sebagai Direktur Utama dan Kuncoro selaku Direktur Keuangan PT KAI. Keduanya melakukan kerjasama investasi dengan PT OKCM senilai Rp 100 miliar. Dalam perjanjiannya, PT OKCM berjanji akan memberikan keuntungan 11 persen kepada PT KA dalam periode enam, yaitu hingga Desember 2008. Dan pada akhir perjanjian PT OKCM harus mengembalikan dana pokok sebesar Rp 100 miliar. Namun pada kenyataannya, PT OKCM tak bisa mengembalikan uang tersebut. Hal itulah yang dianggap oleh Kejati Jabar sebagai tindak pidana korupsi. (AVILA DWIPUTRA) ).

Related posts