JABARTODAY.COM – BANDUNG Dinas Kesehatan Kota Bandung akan gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini sekaligus dalam memeringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuhpada 31 Mei.
Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bandung Nilla Avianty mengungkapkan, peringatan HTTS di masa pandemi sangatlah penting. Masyarakat perlu mengetahui hubungan antara rokok dengan Covid-19.
“Virus corona ini menyerang pernafasan, sehingga kemungkinan besar perokok yang terkena Covid-19 lebih parah dibandingkan dengan bukan perokok,” ungkapnya, di Balai Kota Bandung, Selasa (25/5/2021).
Maka itu, Nilla menilai momen HTTS menjadi sangat penting untuk mengajak masyarakat menaati KTR. Terlebih, tahun ini Kota Bandung mendapat kado terindah yaitu hadirnya Perda KTR. Perda ini mengatur beberapa kawasan yang tidak dibolehkan untuk merokok, menjual, maupun mengiklankan produk tembakau.
Kawasan tersebut diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar seperti sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum.
“Nanti 31 Meikita akan menyosialisasikan Perda KTR sekaligus ‘launching’ Perda ini,” ucapnya.
Menurutnya, kehadiran Perda KTR merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dengan menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat. Terutama bagi perokok pasif agar tidak terpapar bahaya asap rokok.
“Harapan Perda ini melindungi masyarakat dari perokok pasif supaya yang merokok pada tempatnya,” tuturnya.
Nilla berharap, masyarakat bisa bersama-sama membantu pemerintah menciptakan kawasan tanpa rokok. Sehingga upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang bersih dan sehat bisa diwujudkan bersama.
“Harapan kita minimal yang 7 kawasan ini tingkat kepatuhan meningkat terutama di faskes harapannya 100 persen. Jadi tidak ada satu pun yang merokok di puskesmas dan rumah sakit,” imbuhnya.
Apabila mereka melanggar, sambung Nilla, maka akan ada sanksi yang menanti baik secara administratif maupun pidana. Sanksi administratif bertahap mulai teguran sanksi lisan, tertulis, hingga pencabutan izin. (*)