JABARTODAY.COM – BANDUNG
Pengadilan Negeri Bandung digerudug oleh segelintir massa yang menamakan dirinya Dewan Kota Cianjur, Selasa (30/10). Maksud kedatangan mereka untuk meminta Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh, dijadikan tersangka, terkait kasus dana makan minum Kabupaten Cianjur 2007-2010.
Kasus dugaan korupsi ini telah menyeret 2 terdakwa, yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Edi Iryana dan Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Cianjur Heri Khaeruman. Kasus ini sendiri diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 7,5 miliar.
Menurut Koordinator Aksi Irvan H. Muchtar, skandal mamin gate ini sungguh ironis, mengingat hanya menyeret 2 terdakwa saja. Padahal, disinyalir kuat dinasti Pancaniti, termasuk bupati yang menjadi aktor paling penting. “Aksi simpati kami bukan cari sensasi atau cari mati, tapi kami mencari hak yang dikebiri untuk kepentingan bupati. Saatnya tetapkan dan tangkap Tjetjep Mochtar Soleh,” tegasnya, di sela aksi, Selasa siang.
Dalam aksi tersebut, mereka berorasi yang menuntut agar sang bupati segera ditangkap. “Kami lebih menghargai firaun, dibandingkan Tjetjep Mochtar Soleh,” ujar Ahmad Anwar alias Ebes, sang orator.
Kedatangan mereka sendiri, bertepatan dengan sidang perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dan beragendakan keterangan saksi. Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah Cianjur Maskana Sumitra, menjadi saksi dan mengatakan kalau dirinya diperintah untuk menyiapkan anggaran Rp 188 juta untuk keperluan sang bupati dan keluarganya.
Seperti diketahui, kasus mamin gate terkuak sejak adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No 01/LHKPN/XVIII.BDG/09/2012 tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Anggaran Belanja Kegiatan KDH/WKDH pada Setda Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2007-2010. Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan setelah melakukan penyidikan ditetapkan kedua tersangka tersebut. (AVILA DWIPUTRA)