Dianggap Motong Duit Pegawai, Mantan Kadispenda Cianjur Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Kadispenda Kabupaten Cianjur, Syarif Hidayat, mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (21/12)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Akibat memotong biaya dinas pegawai Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur, Syarif Hidayat divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dalam putusannya yang dibacakan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (21/12), majelis hakim menganggap Syarif telah melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah menjadi UU No 20/2001 jo. Pasal 18 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan,” ucap Hakim Ketua, Heri Sutanto.

Majelis hakim membebaskan mantan Kepala Dispenda Kabupaten Cianjur tersebut dari dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, yaitu Pasal 2 UU No 31/1999. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 3 tahun penjara. Menanggapi ini, JPU Suroto Sumpeno akan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir, itu kan sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” singkatnya usai sidang.

Sedangkan, Syarif melalui kuasa hukumnya, Boyke Nainggolan, menyatakan ada keanehan dalam putusan tersebut, karena pemotongan dana perjalanan dinas tersebut sudah melalui kesepakatan bersama. “Kita akan banding. Karena tidak ada kerugian negara, semua memang pakai duit negara, tapi ini sudah sesuai kesepakatan,” tukasnya.

Kasus ini mendera Syarif, sebelum dirinya menjadi Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur, dirinya diduga memotong biaya perjalanan dinas pegawai dari yang seharusnya Rp 1,095 miliar menjadi Rp 480 juta.

Perbuatan Syarif tersebut melanggar berbagai aturan tentang penggunaan uang negara yang harus digunakan sesuai peruntukkannya. Akibat perbuatannya, berdasarkan hasil audit BPKP, negara dirugikan sebesar Rp 614 juta.

Dana tersebut kemudian dipergunakan Syarif untuk berbagai keperluan pribadinya diantaranya seperti pembagian dana THR sebesar Rp 31 juta, pembayaran cicilan kredit terdakwa ke BPR sebesar Rp 325 juta, koordinasi dengan DPRD Cianjur Rp 26 juta, koordinasi Rp 172 juta, pembayaran cicilan kredit terdakwa pada LPK Karang Tengah sebesar Rp 45 juta, dan yang tak ada bukti sebesar Rp 14 juta.

Syarif sendiri tidak banyak bicara usai putusan dibacakan, dirinya hanya tertunduk di atas meja penasehat hukum dan sesekali menghela napas. Pun begitu dengan keluarganya yang datang, anak perempuannya hanya diam mendengarkan vonis yang dijatuhkan pada ayahnya. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts