Dewan Dorong Polemik Sekda Kota Bandung Segera Usai

Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan (jabartoday/eddy koesman)

JABARTODAY.COM, BANDUNG — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memerintahkan Wali Kota Bandung untuk melantik Benny Bachtiar sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung.

Hal itu mengacu pada putusan majelis hakim yang meminta Wali Kota Bandung Oded M. Danial mencabut SK Nomor 821.2 / Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema menjadi Sekda Kota Bandung.

Putusan itu juga memerintahkan Oded untuk membuat SK Pengangkatan Benny sebagai Sekda Kota Bandung. 

Terkait putusan tersebut, PTUN Bandung memberikan masa 14 hari kerja kepada pihak Wali Kota Bandung, untuk melakukan banding. Maka terhitung 1 Oktober 2019 lalu masa pertimbangan tersebut sudah mendekati hari akhir. Kika Pemkot Bandung tidak melakukan banding, maka harus melaksanakan putusan PTUN tersebut.

Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan mendorong polemik pelantikan Sekda Kota Bandung tidak berkepanjangan, sebab akan berdampak psikologis kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung.

Berita Terkait

“Berlarut-larutnya polemik sekda Kota Bandung, diharapkan tidak berpengaruh pada dinamika penyelenggaraan pemerintahan di Bandung. Semoga masalah ini segera selesai,” ungkap Teddy, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (16/10).

Menyoal banding yang akan diajukan oleh tim Wali Kota Bandung, Teddy mengaku, pihaknya menghargai seluruh proses hukum di pengadilan.

“Kita lihat saja prosesnya dan bagaimana hasilnya. Kami patuh kepada aturan yang berlaku. Kita lihat saja prosesnya,” tukas Teddy.

Kendati demikian, politisi PKS ini menginginkan persoalan Sekda Kota Bandung segera diselesaikan. Hal itu mengingat peran sekda  yang strategis dalam pemerintahan di Kota Bandung.

“Peran Sekda itu sangat strategis, sehingga dinamika di Pemkot Bandung ini, kalau dibilang harus selesai, ya memang harus demikian” kata Teddy.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial pastikan polemik pengangkatan Sekda tidak berdampak pada pelayanan Pemkot Bandung.

“Enggak ada masalah, karena Pemkot Bandung ini kolektif kolegial, jadi bukan karena Wali Kota, Wakil Wali Kota atau Sekda. Tapi merupakan kerja semuanya,” ucapnya.

Dikatakannya, setelah berkonsultasi kepada para pakar hukum, maka pihaknya akan mengajukan banding. Karena keputusan PTUN yang dinilai tidak sesuai.

“Saya kemarin konsultasi dengan para pakar, nampaknya tafsir mereka ada sesuatu yang agak aneh. Maka menyarankan untuk banding,” terangnya.

Mang Oded menuturkan, bahwa tim ahli hukumnya terus melalukan monitoring, terkait persoalan Sekda Kota Bandung. Lebih jauh, pihaknya belum mendapat surat formal terkait keputusan tersebut.

“Tentu nanti kita akan menghadirkan saksi-saksi yang memperkuat upaya banding ini,” tutupnya. (edi)

Related posts