JABARTODAY.COM – BANDUNG
Hingga Jumat (4/4/2014) atau 2 hari menjelang masa kampanye terbuka berakhir, Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat mencatat adanya 36.465 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye. Jumlah sebanyak ini terjadi pada sepuluh jenis pelanggaran, yang paling tinggi adalah pemasangan alat peraga di luar zona yang ditetapkan dengan jumlah 13.881.
“Lalu pemasangan alat peraga di pohon-pohon sepanjang jalan sebanyak 12.443. Selanjutnya pelanggaran pemasangan alat peraga di jalan protokol sebanyak 8.447,” ujar Koordinator Bawaslu Jabar Bidang Hukum, Yusuf Kurnia, dalam Rapat Koordinasi Masa Tenang serta Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD, di Gedung KORPRI Jabar, Jumat malam.
Selain itu, lanjut Yusuf, pihaknya juga mencatat pelanggaran pemasangan alat peraga di jalan bebas hambatan yang jumlahnya mencapai 577 buah. Sedangkan, pemasang baliho, billboard, dan iklan layanan masyarakat yang diperankan pejabat negara mencapai 322.
“Pemasangan alat peraga di lembaga pendidikan sebanyak 323, tempat ibadah sebanyak 222, pemasangan tidak sesuai peraturan daerah sebanyak 64, di gedung pemerintahan sebanyak 98, dan di rumah sakit sebanyak 79 buah,” sambungnya.
Ditegaskan Yusuf, para partai politik peserta Pemilu 2014 diharuskan membersihkan alat peraga kampanye mereka sehari sebelum pencoblosan atau 8 April 2014. Bila tidak, katanya, pihaknya dapat menurunkan atau mencabut alat peraga tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. “Kalau tidak bisa kena sanksi administrasi,” ucap Yusuf.
Disampaikan Yusuf, parpol yang tercatat banyak melakukan pelanggaran adalah Partai Demokrat dengan 6.431. Disusul Partai Golkar (5.340), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (4.935). Lalu, Partai Persatuan Pembangunan (3.114), Partai Keadilan Sejahtera (2.655), Partai Amanat Nasional (2.305), Partai Hanura (2.294), Partai Nasional Demokrat (2.200), Partai Kebangkitan Bangsa (2.116), Partai Bulan Bintang (1.137), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (828). (VIL)