Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda mengaku masih menerima dana operasional, walaupun tidak tunai. Hal itu diungkapkan oleh Ayi dalam sidang Dana Bantuan Sosial Kota Bandung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (4/9). Sebelumnya, beberapa saksi mengatakan sudah tidak tersedianya dana operasional bagi sang wakil walikota. Sejak kasus bansos ini mencuat, dana operasional sejak 2012 untuk Ayi tidak berbentuk tunai.
“Jadi, kalau untuk makan-minum, udah ada kateringnya. Kalau dinas ke luar kota, sudah disediakan travelnya. Jadi bentuknya tidak tunai,” kata Ayi, di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Bandung.
Ayi sendiri menjadi saksi hanya untuk terdakwa Rohman. Ketika ditanya soal bansos, Ayi sendiri mengaku tidak dilibatkan dalam masalah tersebut, bahkan tidak tahu berapa anggaran yang dikeluarkan untuk bansos tahun 2009 dan 2010. Ayi sendiri menegaskan bila bansos tidak diperbolehkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), dan hanya untuk organisasi masyarakat, partai politik, dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. “Sesuai Perwal 107 tahun 2010, pegawai negeri sipil tidak dimungkinkan untuk mengajukan permohonan bansos,” jelas Ayi.
Mengenai maksimal nominal yang boleh dimohonkan, Ayi menuturkan, tidak boleh melebihi dari anggaran yang diperuntukkan langsung. Bila permintaan di atas 5 juta rupiah, akan diserahkan melalui transfer. Dan daftar ormas yang memohon pengajuan bansos, haruslah terdaftar di Pemerintahan Kota Bandung. “Saya tidak tahu pastinya (jumlah ormas di Bandung). Yang pasti tiap tahun bertambah,” ucap politisi PDIP tersebut.
Dikatakan sumber dana operasional yang dirinya dapatkan berasal dari bansos, Ayi mengaku tidak mengetahuinya. Karena, tidak pernah ada laporan dari ajudan atau sekretaris pribadinya mengenai uang tersebut. Bahkan, dirinya juga tidak pernah menitahkan ajudannya untuk meminta uang kepada Rohman selaku bendahara pengeluaran. Maka itu, dirinya selalu meminta Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) sejak tahun 2008 hingga 2010, untuk mengetahui berapa anggaran untuk mendukung kinerja dirinya.
Ayi sendiri memberikan keterangan lebih dari 1 jam, dari pukul 14.25 WIB hingga 15.35 WIB. Rohman sendiri menyetujui keterangan yang diberikan oleh Ayi di depan persidangan tersebut. Seusai sidang, pria yang menggunakan kemeja putih serta celana hitam itu, langsung meninggalkan pengadilan.
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda sebagai saksi, serta ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jabar.
Kasus dana bansos yang terjadi tahun 2009-2010 ini diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 68 miliar (versi Kejati Jabar), sedangkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jabar menyebutkan Rp 9,8 miliar. (AVILA DWIPUTRA)