Ciamis Terbanyak Lakukan Money Politic

Anggota Bawaslu Jabar membagikan bunga ke seorang pengendara, Kamis (27/3). Pemberian ini dalam rangka kampanye anti politik uang dalam Pemilu 2014. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Anggota Bawaslu Jabar membagikan bunga ke seorang pengendara, Kamis (27/3). Pemberian ini dalam rangka kampanye anti politik uang dalam Pemilu 2014. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat menemukan 22 praktek politik uang sepanjang kampanye Pemilihan Legislatif 2014. Seluruh kasus tersebut terjadi di 13 kabupaten/kota di Jabar.

Disampaikan Ketua Bawaslu Jawa Barat Herminus Koto praktek itu dilakukan dengan berbagai cara, seperti membagikan sembako, door prize, voucher pulsa, bahkan uang tunai yang disawer oleh calon legislatif partai bersangkutan.

“Bagikan sembako. Dengan pertanyaan kuis, voucher pulsa, lalu memancing ikan. Bukan mancing atau kuisnya yang kami permasalahkan, tapi pembagian uangnya,” ujar Koto di Bandung, Kamis (27/3/2014).

Kasus terbanyak, diungkap Koto, terjadi di Kabupaten Ciamis dengan jumlah 7, Kabupaten Purwakarta (2), Kabupaten Bandung (2), Kota Bekasi (2), dan sisanya Kabupaten Bogor, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, dan Kota Bandung dengan 1 kasus. “Semua masih berproses di kabupaten/kota di Jawa Barat,” sambung Koto.

Partai politik paling banyak melakukan pelanggaran, sesuai data Bawaslu Jabar, adalah Partai Amanat Nasional dengan 5 kasus. Kemudian Partai Golkar (4), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (4), Partai Nasional Demokrat (3), Partai Keadilan Sejahtera (1), Partai Demokrat (1), Partai Hanura (1), dan Partai Bulan Bintang (1).

“Saat ini di tingkat panwas (panitia pengawas) sedang kita klarifikasi. Hasil kajian memenuhi unsur akan diteruskan ke tingkat pleno,” kata Koto.

Jika, dituturkan Koto, di gelar perkara pelanggaran tersebut memenuhi unsur dan bukti, maka dapat diteruskan ke pihak kepolisian lalu kejaksaan yang nantinya menjadi tindak pidana.

“Sesuai Undang-Undang No 8 tahun 2012, Pasal 273 dan 301, sanksinya adalah 1 tahun penjara denda 12 juta rupiah, 2 tahun penjara denda 24 juta rupiah. Pasal mengenai masalah pidana Pemilu,” paparnya.

Meski begitu, Koto menyebut, pihaknya tidak bisa melakukan pemaksaan kepada partai bersangkutan. Jadi penggeledahan tidak bisa dilakukan oleh Bawaslu, karena wewenang yang terbatas.

“Mayoritas berdasarkan laporan masyarakat, sisanya temuan Panwas di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat,” tandas Koto.

Demi mengampanyekan anti politik uang, Bawaslu Jabar membagikan bunga mawar di sekitaran Gedung Sate kepada para pengendara mobil maupun sepeda motor. (VIL)

Related posts