Chevron Tak Kantongi Izin Eksplorasi

ILEGAL: Aktifitas operator asing, PT Chevron GeothermaI Indonesia (CGI) di dua desa di Kecamatan Kertasari ternyata tidak mengantongi izin

JABARTODAY – BANDUNG

Kurang lebih 28 tahun beroperasi, aktifitas operator asing, PT Chevron GeothermaI Indonesia (CGI) di dua desa di Kecamatan Kertasari Kab. Bandung ternyata tidak memiliki ijin operasional eksplorasi panas bumi.

“Setelah kami dua kali bertemu dengan Kementerian Kehutanan, mereka akhirnya mengaku tidak ada pernah memberikan izin operasional atau MoU kepada Chevron,” jelas Saeful Bahri, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Saeful Bahri, kepada Sindo FM dan Jabartoday.com, Bandung, Jumat (14/10).

Pada saat pertama kami bertemu, kata Saeful Bahri, pihak kemenhut berjanji memberikan dokumen-dokumen perizinan aktifitas Chevron yang telah banyak merusak kawasan hutan konservasi di sana.

“Kami hanya dapat janji-janji saja, akan diberikan dokumen. Sampai sekarang pun mereka belum memberikan dokumen yang dimaksud,” ujarnya.

Akhirnya, kata Saeful, kami bersama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bandung yang tergabung dalam Komisi Gabungan (Komisi A, B, C dan D) datang kembali ke kemenhut untuk mempertanyakan kembali tentang izin operator asing tersebut.

Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jabar, Thio Setiowekti mengatakan, pihaknya meminta DPRD dan pemprov jangan ragu untuk menutup pembangunan sumur panas bumi PT Chevron di Kab. Bandung. Sebab, pembangunan tersebut melanggar UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. (Fahrus Zaman Fadhly)


Related posts