CERI Nilai Pertamina Harus Kuasai Saham Blok Mahakam

JABARTODAY.COM- PT Pertamina (Persero) semestinya bisa menguasai 90 persen hak pengelolaan di Blok Mahakam, tanpa melibatkan kembali pihak Total E&P Indonesie (TEPI) dan Inpex Corporation.

Sementara sisa 10 persen menjadi hak daerah, yang terbagi atas jatah Pemprov Kalimantan Timur 66,5 persen dan Pemkab Kutai Kartanegara 33,5 persen.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, proses terminasi kontrak blok migas bukanlah hal baru dan merupakan hal yang biasa.

“Ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No 35/2004 dan Peraturan Menteri ESDM No 15/2015. Pengambilalihan Blok Mahakam oleh Pertamina adalah rangkaian setelah blok Coastal Plain Pekanbaru (CPP) pada 2002 dan Blok Siak (2013) dari Chevron serta Blok NSO dan Blok B dari ExxonMobil Aceh (2015),” kata dia di Jakarta, Senin (1/1).

Menurut Yusri, justru pihaknya sangat aneh terhadap sikap Pertamina yang setuju ‘memberikan kembali’ 39 persen saham pengelolaan Blok Mahakam kepada TEPI dan Inpex.

“Perlu diingat, Pertamina ‘zaman old‘ awalnya akan menguasai 100 persen saham di Blok Mahakam. Namun, kini hanya menyisakan angin surga bagi rakyat Indonesia,” jelas dia.

Yusri menambahkan, semula Kementerian ESDM telah memberikan hak 100 persen sahamnya kepada Pertamina pada 2015. Ironisnya, imbuh dia, Elia Massa Manik selaku dirut Pertamina dengan mekanisme business to business mengubah kebijakan share down saham TEPI dan kroninya di Blok Mahakam dari 30 persen menjadi 39 persen.

“Itulah Pertamina ‘zaman now‘. Kebijakan Pertamina ‘zaman now‘ ini pantas dicurigai oleh publik bahwa ada sesuatu jelang 2019,” ujar dia.

Penegasan Yusri, model pengelolaan energi di Blok Mahakam saat ini dalam perspektif ketahanan energi nasional, tidak akan ditemukan diberbagai negara lain, hanya dilakukan oleh Pertamina ‘zaman now‘.

“Banyak alasan yang bisa dikemukan oleh Pertamina untuk membungkus seolah kebijakan itu sudah benar dan masuk akal. Contohnya kebijakan tersebut adalah lebih ingin membagi risiko potensi kegagalan dan butuh banyak dana segar untuk mengelola Blok Mahakam,” ucap dia.

Pendapat Yusri, Pertamina di bawah Massa Manik jelas berbeda dibandingkan pendahulunya yang berani mengambilalih Blok West Madura Offshore (WMO) dari Kodeco Energy Ltd Co dan China National Offshore Oil Corporation (CNOOC) pada Mei 2011.

“Produksi WMO setelah diambil Pertamina mengalami peningkatan dari semula 13.700 BOPD menjadi 20 ribu BOPD. Belum lagi Blok Offshore North West Java (ONWJ) yang juga diambil Pertamina dari BP pada 2009. Produksinya pun naik dari 24.100 BOPD menjadi 40 ribu BOPD,” katanya.

Keterangan Yusri, Pertamina di bawah Massa Manik kerap menunjukkan sikap aneh. Misalnya, menyatakan tidak ekonomis mengelola Blok East Kalimantan dan Blok Attaka yang terletak berdampingan dengan Blok Mahakam, namun malah tertarik akan mengelola Blok Sonatrach di Aljazair yang produksinya hanya 20 ribu hingga 30 ribu BOPD.

“Produksi Blok Sonatrach tidak jauh beda dengan Blok East Kalimantan dan Blok Attaka di Kalimantan. Malah sikap ini dianggap sebuah prestasi,” jelasnya.

Pertamina menolak mengelola Blok East Kalimantan dan Blok Attaka, lanjut Yusri, karena adanya kewajiban menyimpan dana kewajiban pasca tambang (Abandonement and Site Restoration/ ASR).

“Padahal biaya ini sudah termasuk dalam tanggung jawab operator lama dengan skema cost recovery. Ini seperti pepatah; kambing kurus di negeri orang dikejar-kejar, sapi gemuk di halaman sendiri disajikan kepada  untuk disembelih,” jelasnya.

Related posts