Buruh Minta UMK Naik 31 Persen

Ratusan massa buruh dari KASBI menggerudug Kantor Walikota Bandung, Kamis (17/11). (jabartoday/eddy koesman)
Ratusan massa buruh dari KASBI menggerudug Kantor Walikota Bandung, Kamis (17/11). (jabartoday/eddy koesman)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Ratusan  pengunjuk rasa tergabung dalam FPPB KASBI Kota Bandung menggeruduk Kantor Wali Kota Bandung, di Jalan Wastukancana, Kamis (17/11).

Mereka menuntut wali kota tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menentukan UMK 2017, meminta kenaikan UMK Kota Bandung 2017 sebesar 31 persen dan menolak penangguhan upah, serta diskriminasi upah padat karya.

Seperti diketahui, setelah diberlakukannya PP 78/2015, rumusan kenaikan upah sangat sederhana. Sebab, salah satunya, tata cara pengupahan  menghilangkan hak buruh untuk menentukan kenaikan upah melalui perwakilan buruh di dewan pengupahan. “Buruh dipaksa menerima apa yang diputuskan pemerintah,” ujar Ketua FPPB Kota Bandung Tedi Yuliandi, di sela unjuk rasa, di halaman luar Balai Kota Bandung.

Tedi menjelaskan, kenaikan upah yang menerapkan perhitungan UMK tahun berjalan ditambah inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE), sangat bernuansa kapitalis.

Lebih celakanya LPE dan inflasi tahun ini, sambung Tedi,  ditetapkan pemerintah sebesar 8,25 persen, artinya kenaikan UMK tahun 2017 hanya sebesar Rp 2,842,645,- atau hanya naik Rp 216,645,- Padahal survei yang dilakukan KASBI, kebutuhan buruh Kota Bandung dalam setahun mencapai Rp 3.440.000. “Maka, situasi itu sangat menyulitkan kehidupan buruh untuk satu tahun kedepan,” pungkas Tedi. (koe)

Related posts